TANGGUNG JAWAB PERDATA AKIBAT PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Josua Hot Dame Sinaga Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/x0z8x582

Keywords:

Tanggung Jawab Perdata, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, KUHPerdata, UU ITE

Abstract

Kemajuan media sosial membawa tantangan tersendiri dalam bidang hukum, salah satunya terkait kasus pencemaran nama baik. Karakteristik media sosial yang serba cepat, terbuka, dan memiliki jangkauan luas membuat unggahan dengan unsur penghinaan dapat tersebar dengan mudah dan menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini berfokus pada analisis pengaturan hukum perdata mengenai pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024), sekaligus menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata pelaku atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar bagi korban untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, termasuk pencemaran nama baik. Pasal 1372 KUHPerdata mempertegas hak korban atas kompensasi, baik materiil maupun immateriil. UU ITE 2024 memperluas perlindungan melalui pengaturan khusus di ruang digital, meskipun lebih menekankan aspek pidana, namun relevan dijadikan dasar pembuktian dalam gugatan perdata. Praktik peradilan di Indonesia membuktikan bahwa kerugian immateriil akibat pencemaran nama baik diakui hakim, sehingga tanggung jawab perdata berfungsi nyata sebagai mekanisme pemulihan bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Chazawi, A. (2022). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Ernest Sengi, S. H. (2018). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. CV. Pilar Nusantara.

Jurnal

Andryawan, A., Calvianson, Y., Satriani, F., Apriza, N., Juwita, D. E., & Tsabitah, T. I. (2025). Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam Sangketa Pertanahan Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4655 K/PDT/2023. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 970-976.

Dacosta, S. C. (2025). Tindak pidana pencemaran nama baik melalui dunia maya. Lex Privatum, 15(4).

Fadhila, M. R. Toxic Behavior Yang Mengarah Menjadi Perundungan Dunia Maya Dalam Video Game Online Dari Perspektif Hukum Pidana (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Ginting, V. A. Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Kajian Perbuatan Melanggar Hukum Dari Putusan Nomor: 286/Pdt. G/2013/PN. Jkt. Tim.

Haryanto, E. (2025). Implikasi Hukum Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang ITE. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 15(2).

Hasan, Z., Alfath, M. R., Mahardika, A., & Rizaldi, R. (2024). Peranan cyber law dalam penanganan tindak pidana di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 2(5), 337-345.

Hayati, M. (2022). Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dalam Tinjauan Viktimologi (Analisis Putusan Hakim Nomor: 13/Pid. Sus/2021/PN. Ttn) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry).

Heriyana, I. M., Dewi, A. A. S., & Ujianti, N. M. P. (2020). Gugatan Ganti Kerugian dalam Kasus Pencemaran Nama Baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 86-90.

Hutomo, F. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

ITE, U. (2024). Kajian Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE Study of Article 27 A of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 8 of 2008 concerning ITE. Jurnal Fundamental, 13(2).

Lumenta, A. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Crimen, 9(1).

Muslimah, F. F. (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Pemindahtanganan Objek Perjanjian Kepada Pihak Ketiga Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 32/Pdt. G/2-19/PN Btl pada tanggal 9 April 2019 (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Putri, W., & Yustrisia, L. (2025). Legal Review of the Criminal Act of Body Shaming on Social Media According to The New KUHP and Information and Transaction Electronic (ITE) Regulations. JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT, 11(1), 10-18.

Ramadhan, M. C. (2020). Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara).

Rumondor, A. M. S. (2024). Analisis Yuridis tentang Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LEX PRIVATUM, 13(5).

Telaumbanua, H. Y. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Jurnal Terekam Jejak, 3(2), 11-22.

Virginia, V. S. (2023). Perlindungan Hukum Penyebaran Informasi Sebagai Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Tiktok. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 5(2), 134-143.

Zainudin Hasan, Aldi Yansah, Bagas Satria Wijaya, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, Salsabila Brillianti Sarenc, dan Aqsal Azan Putra Salim, Tinjauan Cyberlaw terhadap Ancaman dan Strategi Penanggulangan Cybercrime, Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 2 (2024): 130–138

Published

2025-11-07

How to Cite

TANGGUNG JAWAB PERDATA AKIBAT PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/x0z8x582