AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN KARAKTER PERMAINAN VIDEO DALAM PENJUALAN PRODUK DI ONLINE SHOP
DOI:
https://doi.org/10.62281/trgwp149Keywords:
Akibat Hukum, Karakter Permainan Video, Online Shop, Hak CiptaAbstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui akibat hukum penggunaan karakter permainan video dalam penjualan produk di online shop serta mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta karakter permainan video. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada analisis ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan karakter permainan video dalam penjualan produk di online shop termasuk ke dalam kategori pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf r, karena karakter dalam permainan video merupakan bagian integral dari elemen karya cipta yang memperoleh perlindungan hukum. Pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pencipta maupun pemegang hak cipta. Upaya perlindungan yang dapat dilakukan antara lain dengan memaksimalkan peran pengelola platform perdagangan online untuk melakukan pengawasan, penghapusan, atau pelarangan terhadap produk yang terindikasi melanggar hak cipta, serta meningkatkan kesadaran hukum pengguna terkait pentingnya penghormatan atas hak cipta.
Downloads
References
Buku
Dharmawan, N. K. S., et al. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (Yogyakarta: Deepublish, 2016.)
Putra, I. B. W., dan N. K. S. Dharmawan, Hukum Perdagangan Internasional (Bandung: Refika Aditama, 2017
Ramadhan, M. C., F. Y. D. Siregar, dan B. F. Wibowo, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Medan, Sumatera Utara: Universitas Medan Area Press, 2023)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2019
Lindsey, Tim, et al., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, cet. ke-8 (Bandung: Alumni, 2019)
Jurnal Ilmiah
Aristyani, Nola. "Tantangan Pengembangan Industri Ekonomi Kreatif Melalui Pembiayaan Berbasis Hak Cipta." Media Hukum Indonesia 2, no. 4 (2024)
Djamaludin, Sadeli, dan Fuad. "Pertanggungjawaban Hukum Marketplace di Indonesia terkait Pelanggaran Hak Cipta: Tantangan, Regulasi, dan Upaya Pencegahan dalam Era E-Commerce." UNES Law Review 6, no. 3 (2024)
Hans, Markus. "Esensi Perlindungan Hak Cipta Atas Karakter Fiktif." Mimbar Yustitia 2, no. 1 (2018)
Hakim, Dini Anggraini. "Perjanjian Lisensi Sebagai Bentuk Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual." Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 7, no. 1 (2021): 19
Irawan, Vania. "Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Permainan Video (Video Games) Berupa Pembajakan Secara Online." Journal of Intellectual Property 3, no. 2 (2020)
Magdariza. "Analisa Yuridis Terhadap Hak Ekonomi dan Hak Moral Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dalam Rangka Liberalisasi Perdagangan." UNES Law Review 5, no. 4 (2023)
Mar’Ali, Muhammad, dan Prameswari Nindya Putri. "Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Hak Cipta Karakter Game Among Us di Indonesia." Padjadjaran Law Review 9, no. 2 (2021)
Marchellia, Sheila Namira. "Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta." Journal of Intellectual Property 6, no. 1 (2023)
Mulachela, A., K. Rizki, dan Y. A. Wahyudin. "Analisis Perkembangan Industri Game di Indonesia Melalui Pendekatan Rantai Nilai Global (Global Value Chain)." Indonesian Journal of Global Discourse 2, no. 2 (2020)
Nizwana, Yefni, dan Rahdiansyah. "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ditinjau dari Epistimologi." UIR Law Review 3, no. 2 (2019)
Qur’aniyah, Miftakhul, dan Cahya Nandarista. "Regulasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perkembangan Teknologi." PROHUTEK 2, no. 1 (2021)
Ramadhan, Gilang Dwi. "Ruang Lingkup Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Video Game." Journal of Intellectual Property 4, no. 2 (2021)
Ramatasita, Shevira Wahyu, dan Ana Chintya Isradjuningtias. "Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta dalam Industri Game: Studi Kasus Mobile Legends dan League of Legends." Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 5 (2025)
Sukarsa, Ni Putu Laksmi Pradnyadari, dan Putu Trisna Dwijayanthi. "Perlindungan Hukum Terhadap Cuplikan Karya Sinematografi yang Dijadikan Iklan: Perspektif Hak Cipta." Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 7 (2025)
Stefano, Daniel Andre, Hendro Saptono, dan Siti Mahmudah. "Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis di Internet (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)." Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016)
Zainal, Ahmad. "Kekosongan Normatif Permainan Video Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Technology and Economics Law Journal 3, no. 1 (2024)
Artikel
Amrikasari, Risa. "Perbedaan Program Komputer dan Permainan Video dalam UU Hak Cipta." Dikutip dari Klinik Hukumonline, 1 Maret 2020. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54f29930a83a8/perbedaan-program-komputer-danpermainan-video-dalam-uu-hak-cipta diakses : 27 Agustus 2025
WIPO. "Video Games: Computer Programs or Creative Works?" WIPO Magazine, Agustus 2014. https://www.wipo.int/wipo_magazine/en/2014/04/article_0006.html diakses : 27 Agutus 2025
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jason Renaldy Candra, Putri Triari Dwijayanthi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









