KEPASTIAN HUKUM INVESTOR ATAS PENGAWASAN TRANSAKSI BERNILAI BESAR OLEH PPATK
DOI:
https://doi.org/10.62281/rg4gj409Keywords:
Kepastian Hukum Investor, Transaksi Keuangan Bernilai Besar, PPATK, Pencegahan Pencucian Uang, Penundaan TransaksiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi investor atas pengawasan transaksi keuangan bernilai besar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sistem keuangan nasional. Analisis difokuskan pada sejauh mana kewenangan pelaporan, penandaan, penundaan, atau pembekuan sementara transaksi bernilai besar berdampak pada hak investor yang beritikad baik, khususnya hak atas akses dana, perlindungan reputasi, dan jaminan kepemilikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer meliputi ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang, perbankan, pasar modal, dan perlindungan konsumen jasa keuangan; sedangkan bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, terdapat kekosongan norma mengenai mekanisme keberatan yang cepat dan pemulihan hak ketika transaksi investor ditangguhkan. Kedua, terdapat norma yang belum tegas mengenai kriteria “transaksi mencurigakan”, sehingga transaksi sah dengan nilai besar tetap berpotensi diperlakukan sebagai berisiko. Ketiga, terdapat potensi konflik antara hak investor atas dana dan asas kerahasiaan rekening dengan kewenangan negara untuk melakukan penundaan transaksi secara preventif sebelum adanya penetapan pengadilan. Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengaturan prosedural untuk menjamin kepastian hukum investor tanpa mengabaikan tujuan pencegahan pencucian uang.
Downloads
References
Buku :
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Edisi 3, Prenada Media, 2(018).76-90
Hadi, N. . Acuan Teoritis dan Praktis Investasi di Instrumen Keuangan Pasar Modal. Yogyakarta: Graha Ilmu (2013).86-90
Jurnal Ilmiah :
Amin, M. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Rahasia Bank dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.” UNES Law Review (2024): 67–80.
Azarine, Nayla, Tesalonika David, dan Valsifa Utami. “Upaya Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Perbankan melalui Prinsip Kerahasiaan Bank dalam UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.” Pajak dan Manajemen Keuangan 1, no. 5 (Desember 2024): 64–74.
Dimyati, H. H. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal.” Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (2014): 342–343.
Hakim, R. F. “Perlindungan Aset Nasabah Oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemdal (Investor Protection Fund) Akibat Pailitnya Perusahaan Efek.” Jurnal Hukum Universitas Brawijaya (2015): 4–10.
Hendrawan, Ryan Ozora, Lastuti Abubakar, dan Nun Harrieti. “Analisis Dana Perlindungan Pemodal (Securities Investor Protection Fund) Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 10, no. 1 (Juni 2023): 50–59.
Hermanto, D. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal di Era Digital dalam Transaksi Reksa Dana.” Media Hukum Indonesia 3, no. 4 (Oktober 2025): 1–23.
Iriansyah, Irfansyah, and Rezmia Febrina. “Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum Respublica 20, no. 2 (2021): 1–20.
Husein, Yunus, dan K. Roberts. Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rajawali Pers, 2018, 8–16.
Iriansyah, Irfansyah, dan Rezmia Febrina. “Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum Respublica 20, no. 2 (2021): 1–20.
Natalia, D. K. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Akibat Praktik Manipulasi Pasar Pada Transaksi Efek di Bursa Efek.” Jurnal Hukum Universitas Brawijaya 6 (2015).
Purboningtyas, D. A. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia.” Jurnal Hukum Universitas Brawijaya: 36.
Sandjaja, T. S. P. “Legal Protection in Banks for Disclosing Bank Secrecy.” Journal of Economics (SEAN Institute) (2023): 1–16.
Sitompul, Z. “Konsepsi dan Transformasi Otoritas Jasa Keuangan (Conception and Transformation Financial Services Authority).” Jurnal Legislasi Indonesia (2012): 102.
Supriyadi, A., B. Nasution, S. Sunarmi, dan S. S. Hasibuan. “Analisis Yuridis Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan di Bidang Pasar Modal Melalui Pendekatan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System).” USU Law Journal (2015): 192.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Johannes Toga S Marpaung, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









