PENEGAKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM REKONTRUKSI PKWT MENJADI PKWTT: STUDY KASUS PT PHILIPS SEAFOOD INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/f0tzw672Keywords:
PKWT, PKWTT, Kepastian Hukum, Keadilan, Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, PT Philips Seafood IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam dinamika hubungan industrial antara karyawan dan pengusaha, khususnya dalam kerangka transformasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Analisis kasus difokuskan pada PT Philips Seafood Indonesia, yang mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, terutama mengenai pemanfaatan PKWT secara berulang tanpa justifikasi hukum yang sah. Pendekatan metodologis yang digunakan meliputi yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan mengintegrasikan studi kasus serta analisis perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PKWT yang tidak sesuai ketentuan telah mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja. Selain itu, lemahnya pengawasan dan perlindungan dari pihak berwenang menyebabkan ketimpangan relasi industrial yang merugikan pekerja. Oleh karena itu, perlu adanya rekonstruksi hubungan kerja dan penegakan hukum yang konsisten guna melindungi hak-hak normatif pekerja sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Downloads
References
Buku
Buku Pengantar Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan
Buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan
Jurnal
Rudi Avianto “Perbandingan Sistem Hubungan Kerja PKWTT Dan PKWT Dalam Upaya Peningkatan Kesehjahteraan Pekerja” Jurnal Living Law, Vol. 14, No. 2,2022 halaman, 154-167
Rafi, Paksi, and Rasji Rasji. "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja PKWT dalam Kasus PHK Sepihak oleh PT Far East Seating: Studi Putusan Nomor 2/Pdt. Sus-PHI/2024/PN Smg." MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2025): 31-43.
Fithriatus Shalihah “Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia” JURNAL SELAT Volume. 4 Nomor. 1, Oktober 2016. Halaman, 70-100
Turro S Wongkaren “Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya” Jurnal Ketenagakerjaan Volume 17 No. 3, 2022 Halaman, 202
Diah Puji Lestari “Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja” Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan” Vol 3, No r (2022) Halaman 339-349.
Sukendro, Bambang, Anwar Budiman, and Teguh Satya Bhakti. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dengan Status Pkwt Ke Pkwtt Pada Pekerjaan Outsorcing/Alih Daya." Jurnal Sosial Humaniora Sigli 7, no. 1 (2024): 423-434.
Yusuf, Yusmedi, and Muhammad Rizqi Fadhlillah. "Upaya Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 2628-2636.
Zamroni, Zamroni, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, and Ahmad Heru Romadhon. "Perlindungan Hukum Bagi Pekerja PKWT Berdasarkan Uu Nomor 13/2003 dan UU Nomor 6/2023." J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 2 (2025): 2638-2645.
Ramadhona, Ana. "Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Outsourcing Yang Berbasis Nilai Keadilan." PhD diss., Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.
Febrianto, Febrianto. "Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja Kontrak Waktu Tertentu Berbasis Keadilan." Phd Diss., Universitas Islam Sultan Agung, 2023.
Yusuf, Yusmedi, and Muhammad Rizqi Fadhlillah. "Upaya Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 2628-2636.
Progresif, Menuju Pemikiran Hukum, And Djoko Heroe Soewono. "Jurnal Penelitian Aspek Hukum Dan Penegakan Hukum Pkwt."
Wamyanii, Wamyani. "Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Alih Daya Yang Berbasis Nilai Keadilan." Phd Diss., Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.
Octavia, Christine, and Gunardi Lie. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pekerja PKWT yang Dipekerjakan Secara Terus-Menerus." Jurnal Sosial Humaniora Sigli 6, no. 2 (2023): 833-846.
Harnani, Mifta Aina, and Rio Arif Pratama. "Pelindungan Hukum Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Dilakukan Berulang Secara Terus-Menerus." J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 3 (2025): 2413-2434.
Abdul Rachmad Budiono, 1995, Hukum Perburuhan di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, hlm. 9.
H.Zainal Asikin, 2016, Dasar–Dasar Hukum Perburuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 1.
Astri Wijayanti, menggugat konsep hubungan kerja, (Bandung: Lubuk Agung, 2011), Hlm 12
Mulyana, R. A. (2017). Peran Negara untuk Mewujudkan Kesejahteraan Dalam Kerangka Maqashidus Syariah. 1(2)
Prasetyo, T. (2010). Rule Of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia.
Undang-undang
UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kadek Rolex Apridana Putra, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









