PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA: IMPLEMENTASIUNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.62281/dqneny14Keywords:
Bantuan Hukum, Akses Keadilan, PTUN SurabayaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu agar memperoleh perlindungan hukum secara setara. Tujuan penelitian adalah menganalisis prosedur pemberian bantuan hukum, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan, serta merumuskan solusi optimal layanan bantuan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan studi lapangan dan analisis normatif. Temuan menunjukkan adanya prosedur yang jelas, namun masih terdapat kendala seperti keterbatasan advokat pro bono, kurangnya koordinasi lembaga, dan hambatan geografis yang mengurangi efektivitas layanan. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kualitas advokat, sosialisasi aktif, penggunaan teknologi informasi, serta penguatan kerja sama antar-pemangku kepentingan. Implikasi penelitian ini berguna sebagai rekomendasi peningkatan layanan bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya demi mewujudkan akses keadilan yang merata.
Downloads
References
Angga, dan Ridwan Arifin. “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia.” Diversi Jurnal Hukum 4, no. 2 (2019): hlm. 219-227. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.374.
Bertha Maulidina, Silvia Ratna Anzani, dan Vianna Novita Kristya. “Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penegakan Hukum Administrasi Negara Berbasis Prinsip Good Governance.” Yustisi 10, no. 1 (2023): hlm. 203-207. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.17256.
Dani, Faisal Rama, Andela Z.A, Dwi Arlena Salsabila, Evta Navtalena, dan Pipi Susanti. “Efektivitas Layanan POSBAKUM Dalam Membantu Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Bengkulu.” Kultura: Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 2, no. 11 (2024): hlm. 157-159. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura.
Elisa, dan Febri Handayani. “Efektifitas bantuan hukum dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.” Cahaya Hukum Nusantara 1, no. 1 (2025): 39. https://jurnal.cahayapublikasi.com/index.php/jchn.
Majida, Andi Zulfa, Sururi, dan Itmam Aulia Rakhman. “ASSISTANCE TO THE POOR IN REALIZING.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 19, no. 1 (2024): hlm. 154-155. https://doi.org/https://doi.org/10.33059/jhsk.v19i1.9620.
Marlina, Andi, Rasna Rasna, Abd Rahman, dan Purnama Suci. “Akses Keadilan Yang Tidak Sampai: Studi Kajian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 541. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8668.
Murtiningsih, dan Adi Kusyandi. “Eksistensi PTUN Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Kepada Warga Negara dari Sikap Tindak Administrasi Negara.” Jurnal Yustitia 7, no. 2 (2021): 237. https://doi.org/https://doi.org/10.31943/yustitia.v7i2.144.
Paat, Irwin Steve, Eugenius N. Paransi, dan Nike Kelly Rumokoy. “Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Lex Crimen 11, no. 5 (2022): hlm. 1-9. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42736.
Ramadhan, Setyo Rahmat. “Rekonstruksi Asas Equality Before The Law Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 10, no. 2 (2021): hlm. 132-134. https://doi.org/10.34304/jf.v10i2.53.
Varah Ummainah, Moh. Nurman, Winasis Yulianto. “PRINSIP HUKUM ACCES TO LAW AND JUSTICE DI INDONESIA.” Repositori Universitas Abdurahman Saleh situbondo. 1, no. 1 (2024): hlm. 11-12. https://repository.unars.ac.id/id/eprint/1368.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dimas Wahyu Triwardana, Atma Bagus Wibowo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









