PENERAPAN DIVERSI DAN PERAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF BAGI ANAK KURIR NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.62281/2dda0s47Keywords:
Keadilan Restoratif, Anak, Kurir Narkotika, Peran Masyarakat, DiversiAbstract
Penelitian ini membahas peran masyarakat dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berperan sebagai kurir narkotika, dengan menekankan pentingnya partisipasi sosial dalam mendukung sistem peradilan anak yang humanis. Permasalahan utama penelitian ini adalah: (1) mengapa keadilan restoratif sulit diterapkan terhadap anak yang menjadi kurir narkotika, dan (2) bagaimana bentuk serta model partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapannya. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis empiris yang didukung pendekatan yuridis normatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, jaksa, penyidik Satres Narkoba, dan dosen hukum pidana di wilayah hukum Kota Bandar Lampung, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama penerapan keadilan restoratif terletak pada batasan diversi dalam UU SPPA, yang membatasi penerapan diversi hanya pada tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Selain itu, paradigma represif aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta stigma masyarakat terhadap anak pelaku turut memperburuk keadaan. Namun demikian, masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan, pendampingan, dan pemulihan sosial anak melalui pendekatan kolaboratif bersama penegak hukum. Saran penelitian ini yaitu perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang menjadi fondasi penting untuk membangun sistem peradilan anak yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pemulihan.
Downloads
References
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum Cetakan Kelima. Sinar Grafika, 2020.
Jurnal
Anwar, Pebri, Khusain Cahyono, Muhammad Awaludin, Ihsan Amrullah, dan Neva Gledy Fadhila. “Diversi Berbasis Pendekatan Restorative Justice Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal IKAMAKUM 3, no. 1 (2023).
Buana, Syahfa Rizi Rasta, Famelinda Carera, dan Fabiola NurulOktavianingrum. “Analisis Kebijakan Kriminal Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Fakta Hukum 3, no. 1 (2024).
Dharma Pratiwi, Renita, Moch Ardi, dan Rosdiana. “Kendala Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Anak.” Jurnal Lex Suprema I, no. II (2019).
Djajadisastra, Dadan M. “Pemahaman Diversi Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 7 UU SPPA.” Nurani Hukum 3, no. 2 (2020): 15–29. https://doi.org/10.51825/nhk.v3i2.9204.
Filonia, Fredella Bunga. “Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia | Jurnal Hukum In Concreto.” JURNAL HUKUM IN CONCRETO 3, no. 1 (2024).
Hamid, Muhammad Qodri, Ira Fadia Fajar, Wirdatul Jannah, dan Uut Rahayuningsih. “Penegakan Hukum Dan Stigma Sosial Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2025): 71–78. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i2.880.
Muladi, Muladi. “Implementasi Pendekatan ‘Restorative Justice’ Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Pembaharuan Hukum Pidana 2, no. 2 (2019).
Pradityo, Randy. “Restorative Juctice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 3 (2016). https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.319-330.
Prasetyo, Anton. “Perekrutan dan Kegiatan Anak Sebagai Kurir dalam Jaringan Peredaran Narkoba.” Airlangga Development Journal 3, no. 1 (2020): 1. https://doi.org/10.20473/adj.v3i1.18148.
Rahmah, Siti. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Diversi Dalam Tindak Pidana Oleh Anak.” JURNAL HUKUM DAS SOLLEN 4, no. 1 (2020).
Reykasari, Yunita, dan M. Dwi Nurwachidiansyah. “Aspek Keterlibatan Masyarakat Pada Sistem Peradilan Pidana Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa.” National Multidisciplinary Sciences 4, no. 3 (2025): 77–87. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.749.
Rochaeti, Nur, dan Nurul Muthia. “Socio-Legal Study of Community Participation in Restorative Justice of Children in Conflict with the Law in Indonesia.” International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021). https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.35.
Saputra, Ananda, Ali Muhammad, dan Cahyoko Edi Tando. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pendampingan Proses Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 4, no. 6 (2022): 6895–902. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9415.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mutiara Ratu, Budi Rizki Husin, Fristia Berdian Tamza (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









