PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP KASUS PEMASANGAN IKLAN SECARA EKSKLUSIF PADA MEDIA

Authors

  • Nur Mulia Isnai Angraini Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Ananta Fitri Handayani Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Santi Rima Melati Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/cy0krj14

Keywords:

Penegakan Hukum, Persaingan Usaha, Iklan Eksklusif

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum persaingan usaha terhadap praktik pemasangan iklan secara eksklusif pada media yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Praktik eksklusivitas iklan sering kali menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain untuk mendapatkan akses yang sama dalam memasarkan produknya melalui media tertentu. Hal ini dapat melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus (case approach), guna menganalisis bagaimana ketentuan hukum diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus pemasangan iklan eksklusif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian eksklusif antara pelaku usaha dengan media dapat mengarah pada penguasaan pasar dan menutup peluang kompetitor, sehingga termasuk dalam kategori penyalahgunaan posisi dominan. KPPU memiliki peran penting dalam menegakkan hukum melalui penyelidikan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi administratif untuk menjaga terciptanya iklim usaha yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha terhadap kasus iklan eksklusif diharapkan mampu mencegah praktik monopoli dan melindungi kepentingan publik serta pelaku usaha lain secara seimbang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hermansyah. (2020). Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana.

KPPU. (2025). Laporan Capaian Penegakan Hukum dan Advokasi Persaingan Usaha Semester I Tahun 2025. Medan: Kanwil 1 KPPU.

Nugroho, S. (2023). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group.

Saputro, P. A. (2023). Perjanjian Eksklusif dan Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital. Jakarta: Hukumonline. Jakarta: Hukumonline.

Sutedi, & Andrian. (2020). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Effendi, B. (2020). Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum, 89-102.

Effendi, B. a. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DALAM. Syiah Kuala Law Journal, 21-32.

Harahap, N. (2015). Kajian Hukum Persaingan Usaha Dalam Media Massa . Media Justitia Nusantara.

Hasan, F. Z. (2020). Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Berdasarkan Sikap Inisiatif Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 105-126.

Mantili, R. K. (2021). Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum. Padjadjaran Journal of Law, 116-132.

Mulyadi, D. &. (2021). Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat. urnal Ilmiah Galuh Justisi, 81-95.

Nilasari, A. d. (2023). Perubahan Model Pendekatan dalam Exclusive Agreement sebagai Bentuk Perjanjian Dilarang terhadap Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Harian Regional, 2145-2152.

Ningrum, S. (2021). engawasan dan Penegakan Hukum terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum Bisnis, 152.

Putra Y. A., M. L. (2020). Analisis Tentang Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sebagai Penegak Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 196-212.

Simanjumtak, F. (2020). Penegakan Hukum Oleh Hakim Agung Republik Indonesia Dalam Menangani Kasasi Perkara Kartel Putusan KPPU Yang Menggunakan Alat Bukti Tidak Langsung. Madani Legal Review , 71-101.

Wicaksono, A. (2022). Implementasi Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Kasus Perjanjian Eksklusif Sektor Periklanan. Indonesian Journal of Business Law, 241-243.

Prosiding

Asshiddiqie, J. (2020). Fungsi Campuran KPPU Sebagai Lembaga Quasi Peradilan. Dalam Prosiding Seminar Penegakan Ketentuan Hukum Persaingan. Jakarta: Djokosoetono Research Center-FHUI.

Peraturan-Peraturan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Published

2025-11-08

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP KASUS PEMASANGAN IKLAN SECARA EKSKLUSIF PADA MEDIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/cy0krj14