PERBANDINGAN PROSEDUR PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.62281/4reerk85Keywords:
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Narkotika, Penganiayaan, Restorative JusticeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan penerapan Restorative Justice pada tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana narkotika Di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, serta membandingkan prosedur penerapan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan dan narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan melalui telaah peraturan perundang-undangan terkait dan wawancara pendukung dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice pada perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan melihat pada pemulihan korban melalui perdamaian. Sedangkan pada perkara narkotika Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mengacu pada Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 dengan menekankan rehabilitasi bagi penyalahguna sebagai bentuk pemulihan sosial. Perbandingan menunjukkan bahwa perbedaan tujuan pemidanaan dan aktor yang terlibat sangat memengaruhi mekanisme pelaksanaannya. Penelitian ini menegaskan bahwa Restorative Justice berpotensi mengurangi beban perkara dan memperkuat keadilan substantif, meskipun implementasinya masih memerlukan penguatan koordinasi dan sarana pendukung.
Downloads
References
Agustina, Vinda., H.S. Tisnanta., & Muhtadi. (2024). “Restorative Justice Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Konstitusi, 21(2), 244–57. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk2125.
Aini, Fitri Nia Nur. (2024). “Prosedur Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Laporan Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).” Laporan Magang MBKM. UPN Veteran Jatim.
Ali, Muhamad Khalil Ibrahim., Maulina, Maisyara., Nurrahman, Ade Maulana., Ahmad, Tiko Ardian., & Angrayni, Lysa. (2024). “Efektivitas Dan Tantangan Pelaksanaan Restoratif Justice Dalam Komponen Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 1–21.
Hibatullah, Muhamad Naufal., Rusmiati, Elis., & Takariawan, Agus. (2024). “Akibat Hukum Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Pada Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(1), 131–50. https://doi.org/10.33474/yur.v7i1.20965.
Murni. (2024). “Penerapan Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penadahan Di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.” CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 2(2), 546–60. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10934400.
Riyanto, Tiar Adi. (2021). “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Lex Renaissan, 6(3), 481–92.
S, Adery Ardhan., Aisya, Noni Rihhadatul., Henrizal, Richie Stephen., & Setiawan, Indra. (2023). “Penegakan Keadilan Restoratif Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia, 08(2), 72–81.
Saputra, Azis., Sutrasno Dadang., & Setiawan, Widi. (2023). “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Kemanfaatan Dan Keadilan Masyarakat.” Jurnal Litbang Polri, 26(3), 155–66. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v26i2.215.
Sinaga, Haposan Sahala Raja. (2021). “Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika Di Indonesia (Implementation Of Restorative Justice In Indonesian Narcotics Cases).” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528–41.
Suyono, Ismiranda Dwi Putri. diwawancarai oleh penulis, 16 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Zaidun., & Setiyono, Joko. (2024). “Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 49–60.
Zilkamala, Abidatu Zuhra., & Alizon, Joni. (2024). “Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Journal of Sharia and Law, 3(1), 301–21.
Zulfa, Eva Achjani. (2009), Keadilan Restoratif, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Azza Juana Syafira Darma, Karina Oktaviana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









