KEWENANGAN DPRD KOTA SURABAYA DALAM FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN APBD TAHUN 2025

Authors

  • Cahyatri Lisdanna Sari Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Sabrina Anastasya Aurelia Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/zjysh554

Keywords:

DPRD Kota Surabaya, Fungsi Pengawasan, APBD, Transparansi, Akuntabel

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memiliki peran strategis dalam menjamin terselanggaranya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk menilai, mengawasi dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan anggaran daerah. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses terhadap data keuangan daerah, lemahnya kapasitas teknis dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kurangnya transparansi dari pihak eksekutif. Meskipun demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah melakukan berbagai upaya optimalisasi, antara lain melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, perbaikan sistem informasi anggaran seperti pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah (SIPD), serta penguatan partisipasi publik menjadi kunci utama untuk mewujudkan fungsi pengawasan yang lebih efektif dalam proses pengawasan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan peningkatan keterbukaan informasi publik merupakan kunci utama dalam mewujudkan pengawasan anggaran daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).

Demung, I. W., Judujanto, L., Amrih, M., & Abriani, A. (2025). Pengantar Akuntansi Sektor Publik: Teori dan Praktik. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Moleong, L. J, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017).

Rasyid, Ryaas. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, (Jakarta: Gramedia, 2018).

Siagian, S.P. (2008). Administrasi Pembangunan, (Jakarta: Bumi Aksara).

Soekanto, S dan Mamudji, S, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011).

Jurnal

Adriwianti, A. G. (2020). Optimalisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang APBD Tahun 2020 Dalam Otonomi Daerah di Bidang Pendidikan Kota Yogyakarta pada Masa Pandemi Corona [Thesis]. Fakultas Hukum: Universitas Islam Indonesia.

Arygabapa, A. (2023). Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat (Doctoral dissertation, IPDN).

B. Pratikno, Relasi Eksekutif dan Legislatif di Daerah: Dinamika Politik Anggaran, (Yogyakarta: UGM Press, 2018), hlm. 90-102.

Christianto, I., Wamafma, F., & Suryana, A. (2023). Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(5), 615–626.

Djasuli, M. & Risqillah, N. “Efektivitas Fungsi Pengawasan DPRD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik,” Jurnal Hukum dan Demokrasi, Vol. 7 No. 2 (2025).

E. Pramono, Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peran DPRD, Jurnal Transparansi, Vol. 3 No. 1 (2020).

Gafar, A., Zarkasi, A., & Hartati, H. (2024). Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan APBD dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 7187-7204.

M. Yasin, (2019) Fungsi Pengawasan DPRD dalam Sistem Pemerintahan Daerah, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 7(2) 111-119.

Sudrajat, A. R. (2021). Akuntabilitas dan Transparansi Publik: Bagaimana Pengaruh terhadap Kinerja Satuan Perangkat Daerah di Kabupaten Sumedang. Journal Education and Development, 9(4), 395–402.

Sawir, M., Aljurida, A. M. A., & Susilawaty. (2025). Evaluasi Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Anggaran Daerah. Journal of Public Policy, 1(1), 1–16.

Situmorang, R. Z. (2024). Pengaruh Pengelolaan Anggaran terhadap Efektivitas Kinerja Organisasi di Kantor Lurah Medan Sunggal. Jurnal Ekonomi Revolusioner, 7(11), 193–199.

Sudrajat, A. R. (2021). Akuntabilitas dan Transparansi Publik: Bagaimana Pengaruh terhadap Kinerja Satuan Perangkat Daerah di Kabupaten Sumedang. Journal Education and Development, 9(4), 395–402.

Suwanda, Dadang, dan Akmal Malik Piliang, Penguatan Pengawasan DPRD untuk Pemerintahan Daerah yang Efektif, ed. oleh Agus Suharyono, Pertama, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2016.

Widodo, Joko. “Evaluasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah,” Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia, Vol. 10 No. 1 (2023).

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia (2003).

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia (2014).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Published

2025-11-09

How to Cite

KEWENANGAN DPRD KOTA SURABAYA DALAM FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN APBD TAHUN 2025. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/zjysh554