IMPLEMENTASI PERMOHONAN PENGESAHAN ANAK DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PEMENUHAN HAK WARIS DI POSBAKUM PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Authors

  • Sabrina Mina Nurrahmah Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Tanissa Diva Siti Murbarani Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/4690r524

Keywords:

Pengesahan Anak, Hak Waris, Kepastian Hukum, Administrasi Kependudukan, Posbakum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan permohonan pengesahan anak dalam sistem administrasi kependudukan sebagai mekanisme hukum yang menjamin perlindungan hak waris anak, khususnya bagi anak yang lahir di luar perkawinan sah. Melalui pendekatan yuridis empiris dengan desain studi kasus kualitatif, penelitian ini menelaah praktik dan hambatan yang terjadi di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengesahan anak masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kerumitan prosedur, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta belum sinkronnya pelaksanaan administrasi antarinstansi terkait, seperti antara pengadilan dan dinas kependudukan. Meskipun demikian, pengadilan dan Posbakum berperan strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, terutama dalam memfasilitasi pemohon yang mengalami hambatan ekonomi maupun administratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengesahan anak melalui penetapan pengadilan merupakan instrumen penting dalam memperkuat kepastian hukum di bidang kewarisan. Selain itu, hasil penelitian menegaskan urgensi peningkatan literasi hukum, penyederhanaan prosedur, serta penguatan koordinasi kelembagaan agar perlindungan hak anak dapat terwujud secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1571.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan di Pengadilan Negeri. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1258.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.

Buku

Fajar, M., & Achmad, Y. (2018). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Luthfi, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Yogyakarta: Deepublish.

Jurnal

Alma Nofita Sari, d.k.k, Studi Perbandingan Terhadap Hak Waris Anak yang Lahir Tanpa Perkawinan Orang Tua Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam, Semarang Law Review (SLR),Vol.5, No. 1, 2024

Arifin, Z. (2022). “Teknik Wawancara Semiterstruktur dalam Penelitian Hukum Lapangan.” Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, 10(2), 55–63.

Fadillah Annisa Sinuraya,d.k.k, Analisis Yuridis Tentang Perubahan Nama Dalam Penerbitan Akta Kelahiran Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9, No.7, April 2023

Iselia Lopes, Pengaruh Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Perkawinan Terhadap Capaian Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan Kabupaten Sikka Tahun 2023, Jurnal Trasnformasi Bisnis Digital, Vol.1, No.4, Juli 2024

Nurhayati, Siti, dan Rina Wulandari. “Implementasi Penetapan Pengadilan terhadap Pencatatan Pengesahan Anak dalam Sistem Administrasi Kependudukan.” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 1 (2023): 77–92

Mahardika, D. (2021). “Pendekatan Empiris dalam Kajian Hukum: Implementasi dan Tantangannya.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 423–438.

Ruslan Abdul Gani, Status Anak Luar Nikah Dalam Hukum Waris (Studi Komperatif Antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Kompilasi Hukum Islam), AL-RISALAH Jurnal Kajian Hukum Islam dan Sosial Kemasyarakatan, Vol.11, No. 1, Juni 2011

Siregar, Dian Puspita. “Implikasi Penetapan Pengadilan terhadap Status Hukum Anak dalam Perspektif Administrasi Kependudukan.” Jurnal Ilmu Hukum Lex Renaissance, Vol. 8 No. 2 (2023): 231–245.

Published

2025-11-09

How to Cite

IMPLEMENTASI PERMOHONAN PENGESAHAN ANAK DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PEMENUHAN HAK WARIS DI POSBAKUM PENGADILAN NEGERI SURABAYA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/4690r524