UPAYA MAHASIWA KULIAH KERJA NYATA TEMATIK DALAM MENINGKATKAN KESADARAN SISWA SMK AGUNG MULIA SEJAK DINI TERHADAP BAHAYA JUDI ONLINE DAN PINJAMAN ONLINE DI DESA SANGRA AGUNG, KECEAMATAN SOCAH, KABUPATEN BANGKALAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/f8esbj05Keywords:
Judi Online, Pinjaman Online Ilegal, Sosialisasi, Pelajar, KKN-TAbstract
Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan pelajar merupakan permasalahan serius yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara finansial maupun psikologis. Dalam konteks sosial, remaja dan pelajar merupakan kelompok paling rentan terhadap pengaruh negatif judi online dan pinjaman online. Menanggapi fenomena tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tahun 2025 melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMK Mulya Agung, Desa Sanggra Agung, pada 17 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa terhadap bahaya praktik judol dan pinjol ilegal melalui metode interaktif yang meliputi penyampaian materi edukatif, diskusi, dan sesi tanya jawab. Evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan serta sikap kritis siswa terhadap risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif melalui sosialisasi interaktif efektif dalam menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan pelajar, sehingga dapat berkontribusi pada upaya pencegahan penyebaran praktik judol dan pinjol ilegal di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.
Downloads
References
Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman OnlinePada Masyarakat Surakarta. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 11(2), 108–114.http://dx.doi.org/10.21927/jesi.2021.11(2).108-114
Addiyansyah, W. (2023). Kecanduan Judi OnlineDi Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. MANIFESTO Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya, 1(1), 13–22.https://journal.awatarapublisher.com/index.php/manifesto/article/view/27
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Onlinedan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87.https://orcid.org/0000-0001-5272-1211
https://kumparan.com/instiks17/dampak-negatif-perjudian-online-terhadap-remaja-indonesia-22XFepJLKBH
Ines Tasya Jadidah, Utami Milyarta Lestari, Keysha Alea Amanah Fatiha, dkk., “Analisis Maraknya Judi Online di Masyarakat,” JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia, Vol. 1, No. 1, 2023.
Kadek Tina Widhiatanti dan David Hizkia Tobing, “Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dalam Perspektif Kriminologi,” Deviance: Jurnal Kriminologi, Vol. 2, No. 1, 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, “Kominfo Blokir 1,5 Juta Situs Judi Online,” 2024, https://kominfo.go.id.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303.
Noviandari, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Pinjaman OnlineDengan Fidusia. Universitas Islam Kalimantan MAB.https://eprints.uniska-bjm.ac.id/3041/
Raden Ani Eko Wahyuni dan Bambang Eko Turisno, “Analisis Pinjaman Online Ilegal Ditinjau dari Perspektif Etika Bisnis,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 2, 2019.
Rozikin, A. Z., & Sartika, N. Y. (2024). The Influence of Intensity of Social Media Use on the Consumption Behavior of Senior High School 3 Palangka Raya. Neraca: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 9(2), 147–153.https://doi.org/10.33084/neraca.v9i2.5814
Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi OnlineTerhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 6(2), 139–156.https://doi.org/10.29240/jbk.v6i2.3866
Sartika, N. Y., & Sugiharsono, S. (2020). Self-Efficacy and Intensity of the Use of Social Media on Consumption Behavior: Case Study in the Economics Faculty of Yogyakarta State University. Jurnal Economia, 16(1), 71–85.https://pdfs.semanticscholar.org/5438/c57b813070a0750d41cbe30a028819cffcff.pdf
Satriyono, D., & Ula, D. M. (2023). DAMPAK JUDI ONLINEDIKALANGAN MASYARAKAT KABUPATEN KATINGAN DAERAH TUMBANG SAMBA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(6), 97–102.https://doi.org/10.6578/triwikrama.v2i6.1135
Suharini, S., & Hastasari, R. (2020). Peran otoritas jasa keuangan terhadap fintech ilegal di indonesia sebagai upaya perlindungan pada konsumen. Akrab Juara: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(3),Z25–38.http://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1162
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Imam Masqotul Imam Romadlani, Lailatul Muarofah Hanim, Imutia Agnes Veronika, Saiful Amar, Habibi Nadim Musthofa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









