REKONSTRUKSI KEDUDUKAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM TRANSAKSI BISNIS ERA MEDIA SOSIAL DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/62z2wj64Keywords:
Asas Itikad Baik, Transaksi Digital, Rekonstruksi HukumAbstract
Kajian ini bertujuan untuk merestorasi posisi prinsip itikad baik dalam transaksi komersial yang dilakukan melalui platform media sosial digital, dengan maksud memperkokoh fungsinya dalam mencapai keadilan, kepercayaan, serta stabilitas yuridis. Transisi dari model transaksi tradisional ke ekosistem digital telah memunculkan sejumlah tantangan hukum baru, terutama terkait disparitas informasi, defisiensi perlindungan hukum, serta eskalasi praktik penipuan dalam interaksi bisnis online. Pendekatan metodologis yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan perspektif konseptual dan legislasi, yang diintegrasikan dengan evaluasi terhadap literatur hukum, keputusan yudisial, serta peraturan domestik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Temuan analisis mengindikasikan bahwa prinsip itikad baik, yang sebelumnya bersifat implisit, harus diperjelas secara eksplisit dalam domain transaksi elektronik. Prinsip ini perlu diterapkan bukan hanya pada fase eksekusi perjanjian, melainkan juga sejak tahap pra-kontraktual sebagai mekanisme pelindungan bagi para konsumen. Rekonstruksi yang diajukan mencakup ekspansi interpretasi normatif yang menyoroti dimensi transparansi dan ekuitas, pembentukan kerangka regulasi terhadap algoritma serta model ekonomi platform, serta pengembangan aturan yang adaptif terhadap kemajuan teknologi. Dengan cara ini, prinsip itikad baik dapat beroperasi secara maksimal sebagai fondasi etis dan hukum dalam menjamin keadilan serta keseimbangan yuridis di arena bisnis digital yang berbasis media sosial.
Downloads
References
Buku:
Ris Handayani, “Etika dan Hukum Bisnis”, Edisi Pertama (Cikeas:STIE IPWIJA, 2021)
Sanusi, “Transformasi Hukum Perdata Tantangan dan Peluang di Era Digital”, (Medan: Media Penerbit, 2025)
Jurnal:
Ade Surya Savitri, Eka Krisna Yanti, “Keamanan Data Transaksi Elektronik Dalam Konteks Bisnis Digital”, Jurnal Kertha Wicara, Vol 14 No 01 (2024)
Ady Wiraz Peremana, I Made Sarjana, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Melakukan Transaksi Online Melalui Fitur Marketplace Pada Aplikasi Facebook”, Jurnal Kertha Semaya, Vol 12 No 1 (2023)
Bambang Fitrianto, “Kajian Perdata Itikad Baik Dalam Hukum Perjanjian”, Jurnal Pancabudi, Vol. 16 No. 1 (2023)
Dwi Atmoko dan Noviriska, “Kepastian Hukum dalam Transaksi Online Ditinjau Dari Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia”, Binamulia Hukum, Volume 13, No 2, (2024)
Elisabeth Simawartin Putri dan Roza Thohiri, “Pengaruh Pemanfaatan Media Sosial Terhadap Strategi Pemasaran Dan Penjualan Produk UMKM”, Jurnal IKRAITH-EKONOMIKA Vol 8 No 2 (2025)
Felicia Angelique, Vinza Limantara, Gabriela Gracia, Theodorus Sudimin, “Etika Periklanan pada Era Digital: Hoax dan Penipuan”, Jurnal LOCUS: Penelitian & Pengabdian, Vol 3 No. 7 (2024)
Komang Irma Adi, Putu Andika,Gede Agung Indra, “Paradigma Baru dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Upaya Adaptasi terhadap Dinamika Hukum di Era Digital dan Globalisasi”, Jurnal Yustitia, Vol. 20 No. 1 (2025)
Krisna Wahyu, Satyayudha Dananjaya, “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online”, Jurnal Kertha Semaya, Vol 6 No. 8 (2018)
Mar'atul Habibah, Mila Erliana, “Perlindungan Hukum Perdata bagi Pekerja Platform Digital (Gig Economy) dalam Sistem Hubungan Kerja Non-Tradisional”, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No.3, (2025)
Mulan Kasisty, Alvina Maretia, Rachel Netanya, Rasya Aika, Diana Febri Nauli, Surahmad,”Analisis Hukum Perdata Pada Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Digital: Studi Kasus Sengketa Saldo DANA”, Jurnal Media Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 5 (2025)
Nabillah Purba, Mhd Yahya, Nurbaiti, M. Kom “Revolusi Industri 4.0 Peran Teknologi Dalam Eksistensi Penguasaan Bisnis dan Implementasinya” Jurnal Perilaku dan Strategi Bisnis, Vol.9 No.2 (2021)
Nita Dewi, Dian Sawitri, “Urgensi Asas Good Faith Dalam Perjanjian Pinjaman Online (Fintech)” Jurnal Kertha Semaya, Vol 13 No 3 (2024)
Rafni Suryaningsih, Weny Dungga, Abdul Hamid, “Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online”, Jurnal Legalitas, Vol. 12 No. 2 (2023)
Sally, Elfrida Ratnawati, “Perlindungan Konsumen Platform E-Commerce Atas Itikad Tidak Baik Penjual (Studi Kasus Tokopedia)”, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 3 No. 2 (2023)
Scolastika Vebriani, Laksmi Danyathi, “Keabsahan Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce di Indonesia: Perlindungan Konsumen dan UU ITE”, Jurnal Kertha Desa, Vol 13 No 10 (2025)
Wayan Suarjana, “Etika Bisnis dan Perlindungan Konsumen dalam Algoritma Rekomendasi Marketplace: Studi Kritis Atas Keberpihakan Sistem AI”, Journal Scientific of Mandalika, Vol. 6, No.8 (2025)
Zada Fikri, “Sistem Pemasaran Endorsement Mempengaruhi Niat Beli Konsumen”, Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Keuangan Bisnis Digital, Vol. 3 No. 2 (2024)
Zainal Arifin, Pahlefi, “Iktikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online Melalui Media Sosial”, Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, Vol. 3 No. 1 (2022)
Website:
Edward Koellner, “The UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts: A Keystone in Modern Contractual Practice and Law Development”, University of Mississippi School of Law, February 10, 2024, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=5215610 (Diakses 18 Oktober 2025)
World Trade Organization, “World Trade Statistical Review 2023”, https://www.wto.org/english/res_e/publications_e/wtsr_2023_e.htm(Diakses 8 Oktober 2025)
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elisabeth Gloria, Putri Triari Dwijayanthi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









