PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ENDORSER TERKAIT PERJANJIAN JASA PROMOSI (ENDORSEMENT) UNTUK SELEBGRAM PADA MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/qestd724Keywords:
Perlindungan Hukum, Endorser, Perjanjian Endorsement, Selebgram, Media SosialAbstract
Studi ini berujuan untuk menelaah dan mengupas tuntas mengenai bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang bagi endorser yang terlahir dari perjanjian jasa promosi (endorsement) melalui media sosial, serta kendala dan solusi dalam proses pelaksanaannya yang ditinjau dari perspektif hukum positif. Praktik jasa promosi endorsement yang terjalin antar endorse dan endorser yang dalam hal ini merupakan Selebriti Instagram (selebgram) sudah menjadi hal yang sangat menjanjikan untuk mempromosikan suatu usaha, namun hal ini tidak terlepas dari risiko hukum, terutama bagi pihak endorser. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil kajian mengindikasikan bahwa kepastian hukum yang diberikan terkait Perjanjian jasa promosi (endorsement) yang dilakukan oleh endorse kepada endorser yang merupakan seorang selebgram belum cukup memadai untuk melindungi hak-hak dari para pihak di mata hukum. Pengusaha online shop sebagai pengguna jasa endorser untuk melakukan endorsement. Hal ini terjadi karena hukum positif Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai perjanjian endorsement. Kendati demikian, pada KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) telah diatur secara khusus syarat sah nya suatu perjanjian. Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memuat ketentuan mengenai hak, kewajiban, serta larangan bagi pelaku usaha. Peraturan ini dapat digunakan sebagai upaya hukum preventif dalam melindungi kepentingan para pihak di mata hukum dalam hal ini yaitu endorser jika pihak pengguna jasa endorsement tidak memenuhi kewajibannya.
Downloads
References
Buku
Pratama, Gama, et al. Digital Marketing (Cirebon: PT Arr Rad Pratama, 2025).
Rifa’I, Iman Jalaludin. Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum (Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023).
Sidik, H.S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).
Jurnal
Darnia, M Elpha, E. Enjely Utami, et al. “Strategi Penguatan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Digital”. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 1, No, 4 (2023): 44-45.
Dwikayanti, Ni Made Rai dan Ni Putu Purwanti. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jasa Endorse Dalam Perjanjian Endorsement”. Jurnal Kertha Semaya 9, No. 5 (2021). 747-759.
Hardianawati. “Marketing Strategy Trough Celebrity Endorsements and Influencer Marketing”. Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) 2, No. 2 (2022): 865-876.
Mulyo, Priyo Dari. “Endorser Sebagai Affirmative Action Dalam Komunikasi Bisnis”. Jurnal Nomosleca 2, No. 2 (2016).
Mazli, Abdurrahman. “Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era E-Commerce”. Jurnal Lex Reinassance 6, No. 2 (2021). 298-312.
Nisa, Rauzatul, Sulaiman, Sofyan Jafar. “Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Endorsement (Jasa Promosi) Yang Dilakukan Oleh Selebgram Pada Media Sosial Instagram Ditinjau Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) VII, No. 2 (2024).
Nasir, Gamal Abdul. “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat”. Jurnal Hukum Replik 5, No. 2 (2017). 172-183.
Niagara, Serena Ghean dan Candra Nur Hidayat. “Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 7, No. 1 (2020). 75-99.
Putri, Novika Wama dan Putri Rodah. “Tanggung Jawab Influencer Terhadap Endorsement Produk Palasu Melalui Media Sosial”. Jurnal Commerce Law 5, No. 1 (2025): 99-106.
Paramitha, Anak Agung Ayu Diah Pradnya dan Pande Yogantara. “Perlindungan Hukum Bagi Selebgram Yang Melakukan Promosi Terhadap Barang Dan Jasa Milik Pelaku Usaha”. Jurnal Kertha Semaya 9, No. 3 (2021). 27-37.
Wibisono, Aldhy Putra. “Perlindungan Hukum Konsumen Terkait Dengan Endorsement Di Sosial Media Instagram”. National Conference on Law Studies (NCOLS) 2, No. 1 (2020): 29-40.
Skripsi
Nurul Atika. “Pertanggungjawaban Selebgram Atas Informasi Yang Tidak Jujur Kepada Konsumen”, Skripsi, 2023, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Website
Mochamad Ramdani, Pentingnya Kesadaran Mengenai Keamanan Data dan Cara untuk Menjaga Keamanan Data. Diakses dalam https://www.rahlawfirm.com/kontrak-standar-dan-perlindungan-konsumen/ Pada 27 Agustus 2025.
Rudi Agustian Hassim, Kontrak Standar dan Perlindungan Konsumen. Diakses dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-padang/baca-artikel/17382/Pentingnya-Kesadaran-Mengenai-Keamanan-Data-dan-Cara-untuk-Menjaga-Keamanan-Data.html#:~:text=Keamanan%20data%20tidak%20hanya%20penting,tindakan%20kriminal%20seperti%20pencurian%20identitas Pada 27 Agustus 2025.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Luh Made Puri Rahayuningsih, I Gede Perdana Yoga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









