PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA JASA PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/sdxy8r51Keywords:
Pengguna Jasa, Prostitusi Online, KomprehensifAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana pengguna jasa prostitusi online di Indonesia dengan fokus pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai sanksi pidana bagi pengguna jasa prostitusi online dan peraturan hukum apa yang diharapkan mengenai pengenaan sanksi pidana terhadap pengguna layanan prostitusi online. Penelitian ini juga mengeksplorasi harapan terhadap pengaturan hukum yang lebih ideal, yang mencakup pemutakhiran peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik dan komprehensif terkait prostitusi online. Prostitusi online telah menjadi tantangan besar bagi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna layanan prostitusi online, seperti pasal terkait kesusilaan dan penggunaan teknologi informasi untuk tindak pidana, namun penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk dalam hal pembuktian. dan penegakan hukum. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pengaturan hukum yang diimpikan dapat memberikan solusi yang lebih efektif. Pengaturan hukum yang diimpikan juga mencakup peningkatan kapasitas dan koordinasi aparat penegak hukum, serta penerapan pendekatan rehabilitatif bagi pelaku untuk mengurangi permintaan terhadap prostitusi online. Kesadaran masyarakat dan kampanye pendidikan juga diidentifikasi sebagai elemen penting dalam upaya pencegahan perkembangan prostitusi online yang merugikan, serta penerapan pendekatan rehabilitatif bagi pelaku untuk mengurangi permintaan akan prostitusi online. Kesadaran dan kampanye pendidikan masyarakat juga diidentifikasi sebagai elemen penting dalam mencegah berkembangnya prostitusi online.
Downloads
References
BUKU
Maria Indriati, Penegakan Hukum terhadap Prostitusi Online: Studi Kasus di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019), hlm. 78.
JURNAL
Amrianto, dkk. “Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi di Indonesia”, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 4, No. 2 (2023): 123-142, hal. 126
Korassa Sonbai, Alexander Imanuel. “Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Melalui Media Online”, ACTA COMITAS: Jurnal Hukum Kenotariatan 4, No. 2 (2019): 272-283, hal. 278
Kusumawati, Apriliani dan Rochaeti, Nur. “Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No. 3 (2019): 366-378, hal. 368
Kusumawati, Apriliani dan Rochaeti, Nur. “Memutus Rantai Praktik Prostitusi di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No. 3 (2019): 366-378, hal. 370
Mahardika Wijaya, I Komang. “Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Penggunaan Jasa Prostitusi di Indonesia”, E-Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara 9, No. 1 (2019): 1-17, hal. 10
Rahmawati mety., 2019., Pelanggaran dan pembolehan prostitusi di luar Indonesia., Vol 1 No 1 Hal 54
Sevrina gea iila., 2020. “Kebijakan kriminalisasi terhadao oraktik prostitusi di idnonesia”., Vol. 5 No.1 Hal 23
Yanto Oksidelfa., 2020. Prostitusi sebagai kejahatan terhadap eksploitasi anak yang bersifat ilegal dan melawan hak asasi manusia. Hal 39
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Emily van der Meulen., 2013. "Sex Work and the Law: The Impact of the Protection of Communities and Exploited Persons Act on Sex Workers in Canada"
Undang-Undang
Sexual Offences Act 20
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Adinda Salsa Billa, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









