KENDALA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO

Authors

  • Vina Andriyana Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Suniyah Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/3yc37y43

Keywords:

Pencurian Kendaraan Bermotor, Kendala Penanganan Perkara, Kota Mojokerto

Abstract

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan salah satu bentuk kejahatan konvensional yang paling sering terjadi di wilayah perkotaan, termasuk di Kota Mojokerto. Kejahatan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam penanganan perkara curanmor. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ditunjang dengan data empiris dari aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala utama dalam penanganan perkara curanmor, antara lain kesulitan memperoleh alat bukti dan keterangan saksi akibat rasa takut terhadap ancaman pelaku, koordinasi yang belum optimal antara penyidik dan jaksa penuntut umum, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung di lingkungan kejaksaan. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara melalui penguatan koordinasi antarinstansi penegak hukum, perlindungan terhadap saksi dan korban, serta penerapan sistem administrasi berbasis teknologi untuk mempercepat proses penuntutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar Sobur. Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor (Studi Kasus di Polres Demak). Skripsi. Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Gulo, H. S. “Faktor Penyebab Pencurian Kendaraan Bermotor”. Review: Law Journal, 2024.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Indonesia Nomor 76. Menteri/Sekretaris Negara Republik. Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekretaris Negara Republik. Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Indonesia Nomor 298. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Nelssen Alessandro dan R. Rahaditya. “Implikasi Yuridis Putusan Nomor 596/Pid.B/2023/PN Jkt. Brt Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.” Ranah Research Journal, Vol. 4 No. 1 (2024): 10.

Nuzhuli Rahmadani, Nadia dan Yana Indawati. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Polres Gresik).” Inicio Legis: Jurnal Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, Vol. 5 No. 2 (2024): 5.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2000.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Zulkarnaen, Anton. diwawancarai oleh penulis, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Published

2025-11-11

How to Cite

KENDALA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/3yc37y43