PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/22c8ca87Keywords:
Pencegahan Sengketa, Pertanggungjawaban Pidana, Prostitusi OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana serta strategi pencegahan terhadap tindak pidana prostitusi online di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kajian dilakukan terhadap berbagai instrumen hukum nasional, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta beberapa peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki sejumlah peraturan yang mengatur mengenai prostitusi, belum terdapat ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang prostitusi berbasis daring. UU No. 44 Tahun 2008 menjadi dasar hukum utama dalam penegakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku maupun penyedia jasa prostitusi online. Selain penegakan hukum secara yuridis, diperlukan pula upaya pencegahan non-yuridis melalui pendidikan, peningkatan kesadaran sosial, penguatan nilai budaya, pemanfaatan teknologi informasi yang sehat, serta pengawasan orang tua. Upaya preventif dan represif yang terintegrasi diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional dalam menekan maraknya praktik prostitusi online di Indonesia yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Downloads
References
Buku
Anwar, Yesmil & Adang. 2016. Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.
Hijriani, 2021 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PROSTITUSI ONLINE DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF REGULASI, CV Pena Persada, Banyumas.
Jurnal
Wijaya, I Komang Mahardika & I Gede Yusa. 2019. “Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Penggunaan Jasa Prostitusi di Indonesia”. E-Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara 9 No. 1.
K, Alvionita Rhiza & Pramesthi Dyah S. 2013. “KAJIAN YURIDIS TERHADAP PROSTITUSI ONLINE (CYBER PROSTITUTION) DI INDONESIA”. Recidive Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 2 No. 3.
Agustina, Komang Arya Suzen & Made Gde Subha Karma Resen, Cokorda Dalem Dahana. 2018. “PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP USAHA SPA PENYEDIA PROSTITUSI”. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 6 No. 4.
Maneking, Filbert & Veube V. Sumilat, Ronald E. Rorie. 2021. “Kajian Yuridis Terhadap Pelaku dan Korban Kejahatan Prostitusi Online Ditinjau dari Delik Pidana”. Lex Privatum 9 No. 3.
Ilyas, Adam, and Maria Novita Apriyani. 2021. “Urgensi Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Online Sebagai Upaya Penanggulangan Permasalahan Sosial di Indonesia”. Mulawarman Law Review 6 No. 2.
Karo, Rizky Karo, Debora Pasaribu, & Elsya Sulimin. 2018. “Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Udangan Yang Berlaku Di Indonesia”. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2 No. 2.
Muria, Risky Mezi & Arif Muntasa, Muhammad Yusuf, Ardi Hamzah. 2022. “Studi Literatur: Peningkatan Kinerja Digital Forensik dan Pencegahan Cyber Crime”. Jurnal Aplikasi Teknologi dan Manajemen (JATIM) 3 No. 1.
Utami, Diyah & M. Jacky, Refti Handini Listyani. 2017. “PENCEGAHAN PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE MELALUI LEMBAGA SEKOLAH DAN KELUARGA”. The Journal of Society & Media 1 No. 2.
Sugama, I, Dewa Gede Dana, & Diah Ratna Sari Hariyanto. 2021. “Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial dan Pengguna”. Kertha Wicaksana 15 No. 2.
Sukardi, Ellora, Debora Pasaribu, Graceyana Jennifer, & Vanessa Xavieree Kaliye. 2021. “Memberantas Prostitusi Online Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat”. Jurnal Lemhannas RI 9 No. 1.
Tamarol, Aditya Angga. 2019. “Proses Hukum Terhadap Pelaku yang Terlibat Prostitusi Online menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia”. Lex Et Societatis 7 No. 7.
Yulianti, Lulu, Ivan Zairani Lisi, & Rini Apriyani. 2019. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Mucikari Terkait Prostitusi Online di Indonesia”. Risalah Hukum 15 No. 1.
Website
Usman, Alih, “TERLIBAT PROSTITUSI ONLINE INI SANKSINYA”, BPSDM Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM RI, 7 Juni 2022, https://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/terlibat-prostitusi-online-ini-sanksinya diakses pada tanggal 23 Maret 2023.
Naibaho, Nathalina. Hukum Online, 6 Februari 2019. “Prostitusi Online dan Hukum Pidana”, diakses dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/prostitusi-online-dan-hukum-pidanalt5c5abece7e335/ diakses pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rayandri Eva Pauline Saragih, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









