PENDIDIKAN INKLUSIF: ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN HAK KESETARAAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM GERAKAN PRAMUKA
DOI:
https://doi.org/10.62281/mpa8zt86Keywords:
Pendidikan Inklusif, Anak Penyandang Disabilitas, Gerakan Pramuka, Hak KesetaraanAbstract
Gerakan Pramuka sebagai pendidikan non-formal memiliki potensi strategis dalam mendukung hak pendidikan setara bagi anak penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, implementasi prinsip inklusivitas, serta hambatan dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di lingkungan Gerakan Pramuka. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah literatur dan data sekunder yang relevan terhadap norma hukum positif. Fokus kajian diarahkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, serta Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pendidikan inklusif bagi anak disabilitas telah dijamin secara normatif dan mulai diimplementasikan melalui kegiatan seperti Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus (PPBK) 2025. Namun, tantangan masih ditemukan, seperti keterbatasan pembina terlatih, minimnya fasilitas aksesibel, dan belum optimalnya integrasi peserta berkebutuhan khusus. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, dan penyediaan sarana inklusif agar Gerakan Pramuka menjadi ruang pendidikan yang adil dan setara.
Downloads
References
Buku:
Andi A. Mallarangeng, Pendidikan Non-formal dan Aksesibilitas Disabilitas. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020), 112.
Farah Arriani, Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. (Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2022), 1.
Luhut P. Pangaribuan, Hukum dan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pers, 2021), 77.
Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. (Jawa Timur: Qiara Media, 2021), 16.
UNESCO, Policy Guidelines on Inclusion in Education. (Paris: UNESCO, 2009), 7-10.
Jurnal:
M Afif Ar Rasyid, Hartati, Arrie Budhiartie, “Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan,” JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology 2, no. 2 (2025): 897.
Mudhafar Anzari, Hamid Sarong, M. Nur Rasyid, “Hak Memperoleh Pendidikan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas,” Syiah Kuala Law Journal 2, no.1 (2018): 58-59.
Opi Andriani, Antika Saputri, Silvi Nuraini, “Media Pembelajaran untuk ABK dengan Model Adaptasi Kurikulum Merdeka pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia,” Jurnal Sintaksis 2, no. 1 (2024): 146-148.
Shifa Nusaibah, Diana Michelle Darlene Nanariain, Dyah Istiqamah, “Pendidikan Inklusif Dan Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus Di Indonesia: Tinjauan Literatur Kritis,” Jurnal Pendidikan Indonesia 6, no. 7 (2025): 3235-3236.
Artikel:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, “Hari Anak Nasional akan Dirayakan Serentak di Indonesia,” Siaran Pers, Juli 15, 2025.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights Persons with Disabilities (CRPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gusti Agung Amrita Anandaswari, I Gede Perdana Yoga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









