URGENSI PENERAPAN ASAS DUE PROCESS OF LAW DALAM PEMERIKSAAN SAKSI SEBELUM PENETAPAN TERSANGKA
DOI:
https://doi.org/10.62281/j7jw1g58Keywords:
Due Process of Law, KUHAP, Penetapan Tersangka, Pemeriksaan SaksiAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai frasa “bukti permulaan yang cukup” yang menjadi dasar dilakukannya penetapan tersangka yang tidak dijelaskan secara konkret. Kekaburan ini menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hadir untuk memberikan kepastian dengan menegaskan bahwa bukti permulaan harus didasari oleh minimal dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, serta mewajibkan adanya pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi. Meskipun demikian, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak penetapan tersangka yang masih tidak mematuhi ketentuan tersebut, di mana calon tersangka kerap tidak diperiksa terlebih dahulu. Pelanggaran terhadap kewajiban pemeriksaan saksi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, hilangnya perlindungan hukum, ketidakadilan prosedural, hingga potensi pembatalan status tersangka dalam penyidikan melalui praperadilan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas due process of law melalui pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, sebagai instrumen untuk menjamin perlindungan hak individu, mencegah penyalahgunaan kewenangan penyidik, serta menjaga legitimasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Downloads
References
Buku Teks
Astriyani. (2019). Kajian Putusan Penting. Jakarta: Bina Karya
Hamzah, Andi. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2018). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suyanto, H. (2018). Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Artikel Jurnal
Arbie, Ardiansyah, dkk. (2024). Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Asas Erga Omnes. Jurnal Lex Privatum, Vol. 13, No.1.
Crema, Max, dan Solum, Lawrence B. (2022). The Original Meaning of ‘Due Process of Law. Virginia Law Review Vol. 108. Hlm. 450.
Effendi, Erdianto. (2020). Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangka. Undang: Jurnal Hukum Vol. 3, No. 2.
Fikri, Novyar Satriawan, & Herdiansyah. (2019). Kajian Terhadap Sitem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum: Das Sollen Vol. 3, No. 2.
Jasmine Samahati. (2017). Penetapan Tersangka Tindak Pidana dalam Perspektif HAM. Lex Administratum Vol. 5, No. 5. hlm. 20.
Lubis, Andi Hakim. & Rismanto J. Purba. (2023). Interpretasi Hukum Terhadap Frasa Pemeriksaan Calon Tersangka pada Ratio Decidendi Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 9, No. 2.
Masinambow, Valentine. (2023). Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Lex Administratum Vol. 11, No. 2. hlm. 35.
Noviantama, Doni. (2024). Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK” Lex Renaissance Vol. 9, No. 2.
Rohmad, Jony Fauzur. (2021). Problematika Penyidikan Tindak Pidana dalam Penerbitan SPDP. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 12, No. 2. hlm. 213.
Safira, Rayhanisa. & Hamonangan, August. (2024). Analisis Yuridis Pembatalan Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Tidak Didasari Alat Bukti Yang Cukup. Postulat: Journal of Law Vol. 02 No. 02. hlm. 174.
Siregar, Rahmat Efendy A. A.. (2016). Due Process Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan Ham. Jurnal FITRAH Vol. 01, No. 1.
Sofian, Ahmad. (2025). Studi Perbandingan Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia: Penguatan Kapasitas Jaksa dalam Proses Penyidikan. Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 11 No. 2.
Yunita, Nila. (2025). Ratio Decidendi Terhadap Penetapan Tersangka Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Serang (Studi Putusan Praperadilan No 11/PID.PRA/2023/PN.SRG). Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 12, No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana, Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









