PEMBAJAKAN MUSIK DIGITAL DAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INDONESIA: STUDI KASUS LAGU ‘SIAL’

Authors

  • Anak Agung Ngurah Gede Arya Den Santana Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/payk6t72

Keywords:

Hak Cipta, Pembajakan Digital, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Platform, Manipulasi Metadata

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif perlindungan hukum hak cipta di Indonesia terhadap praktik pembajakan lagu yang canggih melalui manipulasi metadata, dengan mengangkat studi kasus lagu ‘Sial’ milik Mahalini. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengkaji modus “pencurian identitas karya” tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pembajakan ini merupakan pelanggaran langsung yang bersifat multidimensional, menyerang secara fundamental hak moral (khususnya hak atribusi dan integritas ciptaan) serta hak ekonomi (terutama hak penggandaan dan pendistribusian) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, analisis mengidentifikasi adanya jurang fundamental antara kecukupan norma substantif dengan kelemahan struktural dalam penegakan hukum di ranah digital. Kelemahan ini berpuncak pada rezim tanggung jawab platform (intermediary liability) yang tidak mengikat, dimana doktrin safe harbor di Indonesia hanya diatur melalui Surat Edaran Menkominfo No. 5 Tahun 2016 yang lemah secara hukum. Kasus ini menggarisbawahi bahwa masalah utamanya adalah “ketidaksesuaian kerangka kerja” (framework mismatch) hukum nasional dengan arsitektur ekonomi digital global. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislatif yang mendesak untuk mentransformasi tanggung jawab platform menjadi norma setingkat undang-undang dan memodernisasi hukum acara, demi mengoptimalkan perlindungan hak cipta yang efektif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017.

Riswandi, Budi Agus. Doktrin Perlindungan Hak Cipta di Era Digital. Yogyakarta: FH UII Press, 2016.

Wibisana, Ariadin. Hukum Hak Cipta: Teori, Regulasi, dan Praktik. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Jurnal

Abdullah, Ramli. "Tanggung Jawab Platform Digital Sebagai Penyedia Layanan Terhadap Pelanggaran Hak Cipta." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 3 (2022).

Afriana, Anisa. "Perlindungan Hukum Hak Moral Pencipta Lagu Atas Pemanfaatan Ciptaan Secara Komersial." Jurnal Hukum De'rechtsstaat 6, no. 1 (2020).

Atmaja, A. P. "Yurisdiksi Siber dalam Perspektif Hukum Internasional." Yustisia Jurnal Hukum 9, no. 1 (2019).

Firmansyah, Hery. "Aspek Pidana Dalam Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital." Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 4 (2021)

Nafri, Moh. “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Maleo Law Journal 3, no. 1 (2019).

Pangestu, Aditia. "Urgensi Pencatatan Ciptaan Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Hak Cipta." Jurnal Magister Hukum Udayana 11, no. 3 (2022).

Prasetyo, Teguh. "Kekuatan Mengikat Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dalam Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (2018).

Pratama, Bayu. "Pembatasan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta Atas Lagu atau Musik Untuk Kepentingan Pendidikan." Jurnal Masalah-Masalah Hukum 49, no. 4 (2020).

Sabina, Riyana, & Tasya Safiranita Ramli. "Analisis Pelindungan Hak Cipta di Era Streaming Musik Digital: Implementasi dan Tantangan di Indonesia." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 11, no. 5 (2025).

Swarnagita, Swardhika. "Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif dalam Menghimpun dan Mendistribusikan Royalti Berdasarkan Sistem Hukum Hak Cipta di Indonesia." Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram (2021).

Tobing, Abel Nicholas L., Rika Ratna Permata, & Tasya Safiranita Ramli. "Tindakan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Digitalisasi Ciptaan melalui Media Over the Top." Jurnal Sains Sosio Humaniora 5, no. 1 (2021).

Wiguna, Ida Bagus Nyoman Adhi. "Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Jasa Platform Digital terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual." Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1, no. 4 (2024).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content.

Published

2025-11-12

How to Cite

PEMBAJAKAN MUSIK DIGITAL DAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INDONESIA: STUDI KASUS LAGU ‘SIAL’. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/payk6t72