PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN KARYA TULIS NOVEL DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.62281/6eavem76Keywords:
Novel, Media Sosial, PembajakanAbstract
Di era digital, pertumbuhan informasi teknologi telah mengubah cara penerbitan karya tulis, khususnya karya tulis novel melalui media sosial. Meskipun menawarkan peluang untuk menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, media sosial juga menghadapi tantangan serius yang bersifat pembajakan karya tulis. Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berfungsi melindungi Ha.k Moralitas da.n H.ak Ek.onomi (Economy Rights) penulis karangan tulis novel, tetapi implementasinya pada media sosial masih lemah. Selain itu, rendahnya pemahaman hukum di kalangan penulis dan pengguna menjadi penyebab terus-menerusnya praktik pembajakan, mengancam ekosistem industri kreatif dan memotiviasi penulis untuk terus berkarya. Perlindungan Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan menempuh langkah Perlindungan Hukum Pencegahan (Preventif) yakni sebuah kerangka proteksi, jadi rakyat diberikan peluang guna mengutarakan sanggahan atau pandangan lebih dahulu nantinya satu ketentuan negara memperoleh kerangka yang definitif. Selain menempuh langkah preventif guna melindungi Karya Tulis, Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dibuat gu.n.a menempuh langkah Represif sebagai bentuk proteksi suatu hak cipta karangan tulis melalui istrumen hukum.
Downloads
References
Buku
Ahyar Juni, “Apa Itu Sastra: Jenis-Jenis Karya Sastra dan Bagaimanakah Cara Menulis dan Mengapresiasi Sastra,” Cetakan Pertama, (Lhokseumawe: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA, 2019).
Muhammad Siddiq Armia, “Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum,” edisi ke-1. (Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), 2022).
Nainggalon Bernard, “Hukum Kekayaan Intelektual,” Cetakan Pertama, (Kota Yogyakarta: Publika Global Media, 2022).
Juwita, “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum,” cetakan pertama, (Yogyakarta: Stiletto Indie Book, 2022).
Jurnal
Apriyani Rizka, Sutrisno Budi, Mulada Diman Ade, “Analisis Hukum Terhadap Pembajakan Literasi Digital Menurut Hukum Indonesia,” Jurnal Commerce Law 4, No. 1 (2024)
Abya Jihan, Abas Muhamad, Rahmatiar Yuniar, Lubin Adyan, “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: Studi Kasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersil (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdr.Sus-Hki/2021), Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 4, No. 6 (2024),
Damayanti, Alfira, Delima, Isniyunsyafna Diah, dkk. “Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Informasi dan Publikasi (Studi Deskriptif Kualitatif pada Akun Instagram @rumahkimkotatangerang)”. Jurnal Publikasi Ilmu Komunikasi Media dan Cinema 6, No. 1 (2023).
Adriana Wahyu Dian, Ahmadi Anas, Raharjo Redianto Permata, “Pemanfaatan Novel Berbasis Digital Sebagai Tolak Ukur Literasi Siswa SMKN 2 Probolinggo,” Jurnal DImensi Pendidikan dan Pembelajaran 12, No. 1 (2024).
Farhatiningsih Lizzatul, “Optimalisasi Penggunaan Instagram Dalam Praktik Kehumasan Pemerintah,” Jurnal Diakom 1, No. 1 (2018).
Simangunsong Helena Lamtiur, Santoso Budi, Lumbanraja Anggita Doramia, “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Karya Sastra Novel Versi E-Book di Tokopedia,” Notarius 13, No. 1 (2020).
Lubis Yuliza Rahma, dkk. “Pendekatan Objektif Terhadap Struktur Dan Unsur Intristik Dalam Novel Sengsara Membawa Nikmat Karya Tulis Sutan Sati,” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 8, No. 2 (2025).
Azmi Chichi Fahria, “Analisis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Atas Novel yang Dibajak dan Diperjualbelikan dalam Bentuk Buku Elektronik (E-Book) Di Media Sosial, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau 8, No. 2 (2021).
Arika Defi, Disemadi Hari Sutra, “Perlindungan Atas Pembajakan Novel di Marketplace,” Jurnal Yustisiabel 6, No. 2 (2022).
Nurfadila Niken Cindy, Rokhim Abdul, Heriwanto. Benny K, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Penulisan di Aplikasi Digital (Wattpad) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 27, No. 9 (2021).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tjokorda Istri Agung Pramita Dewi, I Gede Perdana Yoga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









