PERLINDUNGAN GARAM KETEWEL SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS: TINJUAN NORMATIF HUKUM INDONESIA

Authors

  • Ni Kadek Ayumi Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/gf9ec288

Keywords:

Indikasi Geografis, Garam Ketewel, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan Garam Ketewel sebagai Indikasi Geografis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Garam Ketewel yang dahulu diproduksi secara tradisional kini menghadapi tantangan akibat abrasi pesisir yang mengancam keberlanjutan produksi dan reputasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, yang menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi perlindungan Garam Ketewel dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan Kelompok Petani Garam Loloan Ketewel, penyusunan deskripsi Indikasi Geografis, dan pemulihan proses produksi tradisional. Hambatan utama meliputi minimnya pemahaman masyarakat, belum adanya lembaga pemohon resmi, serta dampak abrasi pantai. Sinergi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Almusawir, Hukum Indikasi Geografis dan Indikasi Asal. (Sulawesi Selatan: Pusaka Almaida, 2022)

Atsar, Abdul. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018)

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. (Mataram: Mataram University Press, 2020).

Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, dan Bagus Firman Wibowo. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. (Medan: Universitas Medan Area Press, 2023)

Riskia, Nanda Dwi, dan Hardi Fardiansyah. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. (Bandung: Widina Bhakti Persada, 2022)

Jurnal

Arya Widiastuti, Ni Komang Ayu, Sang Ayu Putu Arie Indraswarawati, I Wayan Kusuma Wijaya, Kadek Suparsa Dana, dan I Gusti Agung Kadek Rai Mertayasa. “Pelatihan Pengelolaan Keuangan Berbasis Aplikasi Si Apik bagi Pelaku Usaha Petani Garam di Desa Ketewel.” Jurnal Dharma Bhakti 1, No. 2 (2023): 1–7.

Dewi, Lily Karuna, dan Putu Tuni Cakabawa Landra. “Perlindungan Produk-Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis.” Jurnal Kertha Semaya 7, No. 3 (2019): 1–17.

Eno, Agus Arika, dan I Gede Yusa. “Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis Guna Meningkatkan Kesejahteraan Daerah.” Jurnal Kertha Semaya 7 (2019).

Rongiyati, Sulasi. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual pada Produk Ekonomi Kreatif.” Jurnal Negara Hukum 9, No. 1 (2018): 41.

Sastrawan, Gede Ardhya, Si Ngurah Sudiatmaka, dan Ketut. “Potensi dan Pendaftaran Indikasi Geografis Terhadap Produk Garam Khas Pemuteran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.” Jurnal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 5, No. 1 (2022)

Simona Bustani. “Perlindungan Masyarakat Penghasil Indikasi Garam Amed Bali untuk Meningkatkan Potensi Ekonomi Daerah.” Jurnal Kertha Semaya 7, No. 6 (2023)

Suwarni, Wahyu. “Kajian Literatur Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Industri Kreatif.” Jurnal Kajian dan Terapan Media, Bahasa, Komunikasi 2, No. 1 (2021)

Witari, Made Ratna, Agus Wiryadhi Saidi, dan Komang Sariasih. “Dampak Abrasi terhadap Lingkungan dan Sosial Budaya di Wilayah Pesisir Pantai Pabean, Gianyar.” Jurnal Teknik Gradien 13, No. 1 (2021): 27–35.

Website:

Nusabali.com. “Gumicik Eks Pabrik Garam Terlezat di Bali.” Diakses 22 September 2025.https://www.nusabali.com/berita/97102/gumicik-eks-pabrik-garam-terlezat-di-bali

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

Published

2025-11-12

How to Cite

PERLINDUNGAN GARAM KETEWEL SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS: TINJUAN NORMATIF HUKUM INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/gf9ec288