POLRESTABES SURABAYA DAN DINAS KBPPA BERSINERGI TANGANI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Authors

  • Fadhel Muhammad Kadhafi Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Krisna Airlangga Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/vw8t4h03

Keywords:

Polrestabes Surabaya, Dinas KBPPA, Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Perlindungan Hukum, Sinergi Antarinstansi

Abstract

Artikel ini membahas sinergi antara Polrestabes Surabaya dan Dinas KBPPA Kota Surabaya dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan menggunakan metode normatif, kajian ini bersumber pada peraturan perundang-undangan, jurnal, dan publikasi resmi pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa dasar hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011, menjadi landasan bagi kedua instansi untuk menjalankan tugas masing-masing secara terkoordinasi. Bentuk sinergi meliputi koordinasi penanganan kasus melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), pendampingan hukum dan psikologis, edukasi publik, serta pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Meskipun sinergi ini meningkatkan efektivitas penanganan kasus dan pemulihan korban, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan faktor sosial budaya masih ditemui. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan SOP, kapasitas aparat, basis data terpadu, serta kampanye kesadaran masyarakat untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan optimal. Temuan ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor tidak hanya relevan secara hukum, tetapi juga memiliki nilai sosial dan moral, dalam menjamin hak-hak dasar korban kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aisyah, I., & Panjaitan, J. D. (2024). Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga: Analisis UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 Perlindungan Anak. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(3).

Hanapi, A., Moonti, R., & Ahmad, I. (2024). Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak dan Perempuan: Antara Stigma Sosial dan Ketimpangan Perlindungan Hukum. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(4).

Indonesia. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ditetapkan 22 September 2004.

Indonesia. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jamilah, & Adicahya, A. (2014). Persepsi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 6(2).

Juliarta, I. M., & Rohaya, N. (2024). Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang Undang No 23 Tahun 2004 di Denpasar. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 4(1).

Putri, M. F. Y., & Hariyanto, D. R. S. (2024). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 100 107.

Sugiarto, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Perspektif Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(4), 2045–2056.

Published

2025-11-13

How to Cite

POLRESTABES SURABAYA DAN DINAS KBPPA BERSINERGI TANGANI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/vw8t4h03