ANALISIS YURIDIS KEKUATAN MENGIKAT AKTA PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK TANAH DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/a525w655Keywords:
Akta Perdamaian, Kekuatan Mengikat, Sengketa Hak Milik Tanah, Hukum Acara Perdata, Hukum AgrariaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan mengikat secara yuridis dari akta perdamaian dalam penyelesaian sengketa hak milik tanah di pengadilan, sebagai alternatif penyelesaian yang efisien dari jalur litigasi yang prosesnya lama dan berbelit). Akta perdamaian, yang lahir dari kesepakatan para pihak di hadapan hakim sesuai Pasal 130 Herziene Inlandsch Reglement (HIR), memiliki kedudukan hukum istimewa yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kekuatan mengikatnya bersumber dari tiga aspek utama: kekuatan mengikat mutlak (ne bis in idem) yang mencegah gugatan kembali untuk perkara yang sama, kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta autentik, dan kekuatan eksekutorial yang memungkinkan pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi langsung kepada Ketua Pengadilan. Dari perspektif Hukum Perdata, akta perdamaian memadukan kekuatan kontraktual dan yudisial, sehingga memberikan perlindungan hukum yang optimal. Sementara dari perspektif Hukum Agraria, akta perdamaian dapat dijadikan alas hak yang sah untuk melakukan perubahan data kepemilikan di Kantor Pertanahan, menjadikannya solusi efektif yang memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam mengatasi sengketa hak milik tanah
Downloads
References
Buku
Harahap, M. Y. (t.thn.). ukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. . Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, B. (2020). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan.
Hartanto, J. A. (2020). Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: LaksBang Justitia.
Mertokusumo, S. (2020). Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Nugroho, S. A. (2022). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.
Santoso, U. (2021). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Subekti. (2020). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sutedi, A. (2021). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Dewi, K. S. (2023). Efektivitas Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 315-316.
Mulyani, S. d. (2021). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Melalui Pengadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 315-316.
Rahardianti, A. A. (2020). Peranan Hakim Dalam Menetapkan Akta Perdamaian Menurut Hukum Acara Perdata. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 93-104.
Riyanto, B. (2022). Kekuatan Hukum Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 67.
Sumiati, H. A. (2021). Kepastian Hukum Sertifikat Tanah Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 135-145.
Wibowo, A. d. (2022). Problematika Pelaksanaan Akta Perdamaian dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 123-124.
Lain-lain
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Website
Mahkamah Agung RI. Kekuatan Akta Perdamaian dalam Perdata. Diambil kembali dari mahkamahagung.go.id: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kekuatan-akta-perdamaian-dalam-perdata-04K. Diakses pada 7 November 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adinda Diva Silvi Zaila Putri, Devita Antikasari, Moh. Ibnu Fajar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









