PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PENGARUH ALKOHOL YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN: ANALISIS PASAL 311 AYAT (5) JO. PASAL 106 AYAT (1) UU NOMOR 22 TAHUN 2009

Authors

  • Novi Tri Ulfatul Fajriah Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Raiyan Faitul Abbror Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Moh. Ibnu Fajar Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/5jxrmg73

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pengemudi Mabuk, Kecelakaan Lalu Lintas, Efek Jera

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol yang mengakibatkan matinya orang lain serta mengkaji penerapan sanksi pidana dalam Pasal 311 ayat (5) jo. Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait aspek keadilan dan efek jera. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan pengemudi yang mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan prinsip actio libera in causa dengan bentuk kesalahan culpa lata. Meskipun ketentuan hukum memberikan ancaman maksimal 12 tahun penjara, penerapan sanksi di pengadilan menunjukkan disparitas signifikan dengan putusan yang jauh lebih ringan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan bagi korban dan efektivitas efek jera. Penelitian menyarankan perlunya pedoman pemidanaan yang jelas, penguatan pembuktian, konsistensi penegakan hukum, dan upaya pencegahan non-hukum untuk meningkatkan efektivitas sanksi pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Chazawi, A. (2022). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Depok: Rajawali Pers.

Hiariej, E. O. (2021). Hukum Pidana: Keadilan dan Retribusi. Jakarta: Erlangga.

Lamintang, P. (2021). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. . Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. . Jakarta: Rineka Cipta.

Prasetyo, T. d. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lalu Lintas. Jakarta: Sinar Grafika.

Prodjodikoro, W. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Jurnal:

Lubis, M. R. (2023). Aspek Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 920 K/Pid/2019). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 4, 843-856.

Maramis, F. J. (2021). Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengemudi Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat Berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lex Crimen , 12-21.

Prasetya, R. A. (2023). Tinjauan Keadilan Substantif Dalam Putusan Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Jurnal Yudisial 16, 47-62.

Rahmawati, L. d. (2022). Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Berat Terhadap Pemberian Efek Jera. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 150-165.

Santoso, B. R. (2023). Efektivitas Sanksi Pidana terhadap Pengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol. Jurnal Ilmu Hukum , 305-320.

Wibowo, A. (2022). Penerapan Teori Kausalitas dalam Tindak Pidana Lalu Lintas yang Mengakibatkan Mati. Jurnal Rechtsvinding, 85-102.

Lain-lain:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1428 K/Pid/2020.

Korlantas Polri. "Laporan Tahunan Kecelakaan Lalu Lintas 2023." Jakarta: Korlantas Polri, 2024.

"Mabuk dan Tabrak 2 Pengendara Motor hingga Tewas, Pengemudi BMW Divonis 10 Bulan Penjara." Kompas.com, 1 Oktober 2025. https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/01/172517478/mabuk-dan-tabrak-2-pengendara-motor-hingga-tewas-pengemudi-bmw-divonis-10. Diakses pada 8 November 2025.

Published

2025-11-13

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PENGARUH ALKOHOL YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN: ANALISIS PASAL 311 AYAT (5) JO. PASAL 106 AYAT (1) UU NOMOR 22 TAHUN 2009. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/5jxrmg73