PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CHILD GROOMING DARING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA : ANALISIS BERDASARKAN TEORI VIKTIMOLOGI

Authors

  • Kadek Ayu Malika Alya Putri Universitas Udayana Author
  • I Dewa Gede Dana Sugama Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/j1h10m11

Keywords:

Perlindungan Hukum, Child Grooming, Teori Viktimologi, Sistem Peradilan Pidana, Anak

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di era digital membawa kemudahan sekaligus ancaman baru, salah satunya melalui fenomena child grooming. Kejahatan ini merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dengan cara membangun kedekatan emosional untuk tujuan eksploitasi seksual. Di Indonesia, meskipun telah tersedia sejumlah instrumen hukum seperti UUPA, UU ITE, serta UU TPKS, namun belum ada pengaturan yang secara tegas mengkategorikan child grooming sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teori viktimologi untuk menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap korban child grooming dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban belum berjalan optimal akibat kekosongan norma hukum, rendahnya pemahaman digital aparat penegak hukum, serta terbatasnya dukungan pemulihan psikologis bagi anak korban. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang secara eksplisit mengatur child grooming, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dengan perspektif viktimologis, serta penguatan peran lembaga seperti LPSK, KPAI, dan Kominfo dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi korban anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Laporan

Alvi Syahrin Umar dan Jimmy Wibisono. Perlindungan Hukum Anak dari Kejahatan Seksual di Era Digital. Jakarta: Kencana, 2022.

Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.

ECPAT Indonesia. Laporan Tahunan: Situasi Eksploitasi Seksual Anak di Indonesia. Jakarta: ECPAT Indonesia, 2021.

ECPAT International. Global Study on Sexual Exploitation of Children in Travel and Online Contexts. Bangkok: ECPAT International, 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Survei Nasional Literasi Digital 2020. Jakarta: Kominfo dan Katadata Insight Center, 2020.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pedoman Perlindungan Korban Anak dalam Proses Peradilan Pidana.Jakarta: LPSK, 2021.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.

Siswanto Sunarso. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

UNODC & KPAI. Laporan Kolaborasi Regional untuk Perlindungan Anak dari Kejahatan Siber. Jakarta: UNODC, 2023.

Jurnal

Amilda, Salsabila, Lilis Nurhayati, dan Erni Susanti. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Child GroomingAkibat Keingintahuan yang Salah dalam Penggunaan Media Sosial.” Cendekia: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3, No. 1 (2023): 95–105.

Andaru, Imara Pramesti Normalita. “Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi.” Jurnal Wanita dan Keluarga Vol. 2, No. 1 (2021): 41–51.

E. Simanjuntak. “Tantangan Penegakan Hukum Kejahatan Siber di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 12, No. 2 (2021): 144–159.

Fahmi, Teuku. “Transformasi Digital dan Pengaruhnya terhadap Budaya Organisasi: Tinjauan Literatur Sistematis.” Jurnal Manajemen Indonesia Vol. 14, No. 3 (2024): 95–108.

Hajar, Siti. “Legal Challenges in Prosecuting Online Child Grooming under Indonesian Law.” UUM Journal of Legal Studies Vol. 15, No. 2 (2024): 112–128.

Hidayat, Zinggara. “Dampak Teknologi Digital terhadap Perubahan Konsumsi Media Masyarakat.” Komunikologi: Jurnal Ilmu Komunikasi (2023): 1–10.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Integrasi Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum Berperspektif Anak di Indonesia.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi Vol. 7, No. 2 (2023): 201–214.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Upaya KPAI dalam Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak di Dunia Maya.” West Science Journal of Humanity and Welfare Studies Vol. 5, No. 1 (2024): 41–52.

Muhammad Fauzan. “Ketiadaan Norma Khusus dalam Penegakan Hukum Kejahatan Siber di Indonesia.” Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 13, No. 1 (2024): 77–91.

Nurul Hidayah. “Peran Viktimologi dalam Menjamin Hak-Hak Korban Kejahatan di Indonesia.” Jurnal Riset Hukum (JURUH) Vol. 3, No. 1 (2024): 55–66.

S. A. Mu’min, D. Santri, dan T. Susilowati. “Intervensi Pasca Trauma pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia.” Al-TA’DIB: Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan Vol. 16, No. 2 (2023): 11–20.

Setiadi, Arif. “Urgensi Regulasi Khusus Mengenai Child Grooming di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20, No. 1 (2023): 101–115.

W. Nugroho. “Kekosongan Hukum dalam Kejahatan Seksual Anak di Dunia Digital.” Jurnal Hukum dan Teknologi Vol. 8, No. 1 (2022): 55–68.

Yuli Winiari W. dan Firda Laily Mufid. “Techno Prevention sebagai Upaya Pencegahan terhadap Pelaku Child Grooming Melalui Media Sosial.” Jurnal Rechtens Vol. 11, No. 1 (2022): 109–120.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606).

Criminal Code Act 1995 (Australia), Section 474.27A. Canberra: Australian Government, 1995.

Sexual Offences Act 2003 (United Kingdom), Section 15A. London: UK Government, 2003.

Sumber Online/ Website

Australian eSafety Commissioner. “Protecting Children from Online Sexual Abuse.” Canberra: Government of Australia, 2020.

UK Home Office. “Online Grooming: The Law and Enforcement.” London: HM Government, 2018

Published

2025-11-15

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CHILD GROOMING DARING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA : ANALISIS BERDASARKAN TEORI VIKTIMOLOGI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/j1h10m11