TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DARI PANDANGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • I Gusti Ayu Kade Prisma Yanti Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/3wfrt343

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Transaksi Cryptocurrency, Investasi Digital

Abstract

Studi ini memiliki tujuan untuk mengkaji bagaimana hukum melindungi konsumen dalam kegiatan Cryptocurrency di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan hukum positif serta analisis kualitatif yang berfokus pada aspek-aspek yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Cryptocurrency, sebagai mata uang digital yang memanfaatkan teknologi enkripsi untuk menjamin keamanannya, tidak memiliki bentuk fisik dan memungkinkan transaksi dilakukan secara peer-to-peer tanpa melibatkan pihak ketiga. Semua transaksi dicatat dalam sistem blockchain yang bersifat desentralisasi. Meskipun Cryptocurrency dilarang sebagai alat pembayaran berdasarkan peraturan Bank Indonesia, ia tetap diakui sebagai komoditas digital untuk keperluan investasi oleh Bappebti. Namun, tingginya risiko keamanan seperti potensi pencurian, penipuan, fluktuasi nilai pasar, dan kerugian finansial menimbulkan tantangan bagi perlindungan konsumen. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih tegas, komprehensif, dan adaptif dalam mengatur aktivitas ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen dalam konteks transaksi Cryptocurrency di Indonesia serta rekomendasi bagi pihak berwenang untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Aanak Agung Sagung Ngurah Indradewi. 2020 “Hukum Perlindungan Konsumen”: Denpasar : Udayana University Pers. 72 (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah) : Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis 22, No. 2 (2021):

Anton Surya Jaya, Sanusi, dan Widyastuti, 2022 Legalitas Cryptocurrency Di Indonesia.: Jawa Tengah : PT Nasya Expanding Management

Asep Syarifuddin Hidayat, Haswan Ali AM dan Muhammad Ishar Helmi (2022) “Mata Uang Kripto (Legalitas Fikih Dan Hukum Di Indonesia)” : Jakarta : Pascal Book Jakarta

Budi Raharjo (2022) “Uang Masa Depan Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrency” : Semarang : Yayasan Prima Agus Teknik.

Ria Manurung. 2021 “ Sistem Informasi Akuntansi Cryptocurrency Bitcoin”: Sumatera Barat : Insan Cendekia Mandiri.

Jurnal

Adi Firman Ramadhan, Andrian Budi Prasetyo dan Lala Irviana “Persepsi Mahasiwa Dalam Mengguakan E-money” Jurnal Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara 13 No.2 (2016)

Afrizal dan Marliyah “Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah)” : Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis 22, No. 2 (2021):

Elsa Benia dan Dewina Nurul Aini “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Transaksi Digital Aset Kripto Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” Padjadjaran Law Review 10, No. 1 (2022) :

Endra Saputra “Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia” Semonar Nasional Royal (2018);

Farisha, Nur Lailatul, Ariel, Faranadila, Vira, Shabrina, Cahyanti, Qorik Nur dan Wicaksono, Achmad “Literature Review : Perkembangan Cryptocurrency dan Potensi Pajaknya Di Indonesia” Fakultas Ekonomi, Universitas NU Sidoarjo (2023)

Dewanti Arya Maha Rani, I Nyoman Gede Sugiartha dan Ni Made Sukaryati Karma “Uang Virtual (Cryptocurreny) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang Dala Perdagangan Saham” Jurnal Konstruksi Hukum 2, No. 1 (2021)

Dewina Nurul Aini Kosasih dan Elsa Benia “Perlindungan hukum bagi konsumen pada transaski digital aset kripto ditinju dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsume” : Padjajaran Law Review 10, No. 1 (2022)

Ida Ayu Samhita Thistanti, I Nyoman Gede Sugiartha, dan I Wayan Arthanaya “Kajian Yuridis Mengenai Legalitas Cryptocurrency Di Indonesia” Jurnal Preferensi Hukum 3, No. 1 (2022)

Hari Sutra Desemadi dan Delvin “ Kajian Praktik Money Laundering Dan Tax Avoidance dalam Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, No. 3 (2021)

Jannah, Aisyah Wardatul “Perkembangan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Terhadap Eksistensi Cryptocurrency” Jatiswara 37, No. 1 (2022):

Muhammad Rafi Bakri , Anastasya Utami dan alif Muhammad Harkim “ PPh Atau PPN : Menakar Kebijakan Perpajakan Terhadap Cryptocurrency Di Indonesia” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 9 No. 1 (2022)

Syahrul Sajidin “Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia” Jurnal Arena Hukum 14. No.2 (2021)

Ryan, Az Zahra Nashira Ryan, Santoso, Aris Prio Agus, Carmo, Giovania Madeira Do, Kurniawan, Jonathan James dan Putra, Zakkiya Muflih Gusma. “Perlindungan Konsumen Pada Cryptocurrency di Era Digital” Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, No.3 (2024): 198-204

Riza Cadizza dan Yusandy, Trio “Pengaturan Cryptocurrency Di indonesia dan Negara-Negara Maju” Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi 8 No. 2 (2021) :

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Published

2025-11-15

How to Cite

TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DARI PANDANGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/3wfrt343