PROBLEMATIKA JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA PROSES PRA-PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KHUSUS ( Studi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo)

Authors

  • Siti Maryam Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/e45kck70

Keywords:

Hambatan, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pra-Penuntutan, Tindak Pidana Khusus

Abstract

Tahap pra-penuntutan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana karena berfungsi sebagai penghubung antara proses penyidikan dan penuntutan. Pada tahap ini, jaksa meniliti kelengkapan berkas perkara yang di serahkan penyidik untuk memastikan terpenuhinya unsur formil maupun materiil sebelum di limpahkan ke pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan yang dihadapi jaksa penuntut umum dalam melaksanakan pra-penuntutan serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode yang digunakan ialan penelitian hukum empiris dan normatif, dengan menggabungkan data lapangan melalui wawancara serta analisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam pra-penuntutan meliputi ketidaklengkapan berkas perkara, kesulitan penyidik memenuhi petunjuk jaksa, perbedaan penafsiran hukum, serta tingginya beban kerja disertai keterbatasan sumber daya manusia Untuk mengatasi kendala tersebut, jaksa melakukan peningkatan koordinasi dengan penyidik, memberikan petunjuk yang lebih jelas, memanfaatkan teknologi melalui sistem manajemen perkara (CMS), serta melakukan penjadwalan prioritas perkara. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara penyidik dan jaksa agar proses pra-penuntutan berjalan lebih efektif dan efisien dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2020). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Aditya Bakti.

Effendy, M. (2018). Sistem Peradilan Pidana : Tinjauan terhadap beberapa Perkembangan Hukum Pidana. Jakarta: Referensi.

Husein, H. M. (2021). Penyidikan dan Penuntutan dalam proses pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Irfani. (2020). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan luar biasa. jurnal hukum, 22.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum : Pilihan Mode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Nugroho, H. (2020). Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Rahardjo, S. (2020). Penegakkan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sofyan, A. (2021). Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar . Yogyakarta: Rangkang Education.

Wawancara dengan ibu Intan, Selaku Staff Administrasi bidang Tindak Pidana Khusus, pada tanggal 24 Oktober 2025.

Wawancara dengan ibu betty, sebagai jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus, pada tanggal 21 Oktober 2025.

Good States, https://data.goodstats.id/statistic/10-provinsi-dengan-kasus-korupsi-terbanyak-di-indonesia-2023-pwcXI, di akses pada 7 juni 2025.

Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, No reg perkara : PDS-04/M.5.19/Ft.1/03/2025.

Website CMS Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Published

2025-11-17

How to Cite

PROBLEMATIKA JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA PROSES PRA-PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KHUSUS ( Studi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/e45kck70