PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA ( PRO BONO) UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN

Authors

  • Muzammil Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Debby Marina Siregar Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/h4p16s18

Keywords:

Bantuan Hukum Secara Pro Bono, Advokat , Dan Keadilan

Abstract

Ketimpangan akses terhadap keadilan merupakan persoalan fundamental dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang tidak dapat memanfaatkan layanan hukum komersial. Bantuan hukum pro bono memiliki peranan penting sebagai wujud tanggung jawab sosial advokat dalam menjawab ketidaksetaraan tersebut. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kewajiban normatif bagi advokat untuk memberikan pelayanan pro bono, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya dukungan institusional, rendahnya penghargaan dan insentif, serta hambatan operasional. Kondisi tersebut menandakan perlunya penguatan kebijakan, dukungan anggaran, serta sinergi antar pemangku kepentingan, meliputi negara, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, dan institusi pendidikan. Selain itu, penguatan sistem pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kewajiban pro bono diperlukan sebagai bagian dari dokumentasi capaian dan hambatan, guna mendukung evaluasi dan pengembangan kebijakan di masa mendatang. Dengan demikian, bantuan hukum pro bono diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, progresif, dan inklusif ke depan Penelitisn ini bertujuan untuk menelaah ketentuan hukum positif yang mengatur peran advoka dalam memberikan bantuan hukum hukum secara percuma ( pro bono) pendekatan yang digunakan adalah pemelitian hukum normatif dengan metode deskriptif analitis melalui kajian literatur peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal

Krisnowo, Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas, and Reza Mariana Sianturi. Hukum “Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien.” Jurnal Jendela 9, no. 1 https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958.

Iftitah Khalisha, Iftitah Khalisha Iftitah Khalisha. “Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (January https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2628.

Sulaiman, Andi, 2018, “Implementasi Peran Fungsi Dan Tanggung Jawab Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu”, Ius Constitutum 1, No. 4.

Nirmala Many, Ahmad Sofian, 2020. “Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) Sebagai Perwujudan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin Di Indonesia”, Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 44, No. 3.

Buku

Todung Mulya Lubis ,2008, Mengapa Saya Mencintai Negeri Ini. Jakarta : Penerbit Kompas Media Nusantara

Yahman,Nurtin Tarigan,2021, Penerapan Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta.

Dina Susiani, Moch. Ilham, 2020, Bantuan Hukum Pro bonoPublico. CV. Pustaka Abadi (Anggota IKAPI)

Published

2025-11-18

How to Cite

PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA ( PRO BONO) UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/h4p16s18