PRAKTEK LEMBAGA BANTUAN HUKUM LEGUNDI SURABAYA DALAM PEMENUHAN AKSES KEADILAN BERDASARKAN SILA KELIMA PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.62281/rakcts65Keywords:
Akses Terhadap Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi Surabaya, Bantuan Hukum GratisAbstract
Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusi yang dijamin oleh UUD 1945, namun realitas menunjukkan adanya kesenjangan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi Surabaya berperan krusial dalam menjembatani kesenjangan tersebut dengan memberikan bantuan hukum gratis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. LBH Legundi tidak hanya menyediakan pendampingan hukum di pengadilan (litigasi) tetapi juga melaksanakan upaya preventif dan edukatif melalui mediasi dan penyuluhan hukum. Meski LBH Legundi telah memenuhi syarat akreditasi, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya literasi hukum di masyarakat. Lembaga ini berkomitmen untuk memenuhi hak asasi manusia dengan mendorong keadilan sosial sesuai sila kelima Pancasila. Penelitian ini menunjukkan keberadaan LBH Legundi sangat relevan untuk memperkuat keadilan yang inklusif, namun juga menyoroti perlunya perbaikan dalam strategi sosialisasi dan penguatan kemitraan dengan pihak berwenang. Oleh karena itu, LBH Legundi diharapkan terus mengintensifkan kegiatan penyuluhan dan membangun kepercayaan klien, sambil meminta dukungan lebih dari pemerintah untuk keberlanjutan layanan bantuannya. Penelitian ini juga disarankan untuk mengukur dampak program non-litigasi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Downloads
References
Aulin, Alna, Miftakhul Muflikh, Daiva Ebiandre Hert, Calvin Axel Purba, Bob Ben, and Saloman Silalahi. “Media Hukum Indonesia (MHI) Bantuan Hukum Pro Bono Sebagai Pilar Strategis Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia” 2, no. 5 (2025): 361–68. https://doi.org/10.5281/zenodo.15272876.
Bediona, Kornelis Antonius Ada, Muhamad Rafly Falah Herliansyah, Randi Hilman Nurjaman, and Dzulfikri Syarifuddin. “Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 01 (2024): 1–19. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/557/293.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7 (2020): 23–24. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.
Ferry Irawan Febriansyah, Yogi Prasetyo. Konsep Keadilan Pancasila. Edited by M.Pd.I Dr. Afiful Ikhwan. Ponorogo: Unmuh onorogo Press, 2020.
Jolly Pongantung, Ronald, Dian Ratu Ayu, Uswatun Khasanah, Artikel Penelitian, and Kata Kunci. “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat The Existence of Legal Aid Institutions in Providing Legal Aid for the Community.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 4 (2024): 1396. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.5199.
KerthaSemayaJournal.(2024).”ReformulasiLayananBantuanHukumuntukMeningkatkanAksesKeadilanbagiMasyarakatTidakMampu”.
Lubis, Fauziah, Dyna Varissa Indah, Nabilah Putri Ayuni, and Nuur Zayana Purba. “Kajian Asas-Asas Equality Before The Law Dalam Praktik Peradilan Perdata.” INNOVATIVE : Journal Of Social Science Research 5, no. 3 (2025): 5390–5407.
Madjid, N V. “Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Di Sumatera Barat.” Madania Jurnal Ilmu Politik Dan Pidana Islam | 9, no. 1 (2019). https://journals.fasya.uinib.org/index.php/madania/article/view/318.
Maemanah. “Tanggung Jawab Negara Dalam Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin : Memastikan Akses Keadilan Dan.” Tanggung Jawab Negara VIII, no. 2 (2024): 695–704. http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.
Napinillit M., Chartilia Gendis, and Anjar Sri Ciptorukmi. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Yang Terlibat Dalam Perjanjian Pada Platform Loan-Based Crowdfunding.” Jurnal Privat Law 7, no. 2 (2019): 181. https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39319.
Pancasila, Perwujudan Dari, Andra Triyudiana, Neneng Putri, Siti Nurhayati, and Fakultas Hukum. “Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai,” no. 2023 (2024): 1–13.
Ronald Jolly Pongantung et al., “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat The Existence of Legal Aid Institutions in Providing Legal Aid for the Community,” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 4 (2024): 1396, https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.5199.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Faradila Arrahma, Sefrida Inria Siregar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









