PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM LEGUNDI DALAM MENANGANI KASUS PENELANTARAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Elisa Ma’rifah Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Bambang Setiawan Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Wartiningsih Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/ssxe8d35

Keywords:

Penelantaran Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum

Abstract

Anak merupakan kelompok rentan yang belum mampu melindungi diri sendiri secara penuh, sehingga mereka memerlukan perlindungan hukum yang kuat dari negara. Perlindungan ini esensial untuk menjamin pemenuhan hak-hak fundamental mereka, seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang optimal, serta untuk terhindar dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran. Penelantaran, khususnya, dapat menimbulkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan pada anak. Penelitian ini berfokus pada menganalisis peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi dalam menangani dan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus penelantaran anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan memanfaatkan pendekatan undang-undang (statuta) dan pendekatan kasus (studi kasus) untuk menelaah implementasi dan efektivitas peran LBH Legundi di lapangan. Hasil penelitian ini memberikan uraian komprehensif mengenai pengaturan dan pelaksanaan peran LBH Legundi dalam menyediakan layanan bantuan hukum bagi anak korban penelantaran. Temuan ini tidak hanya menyoroti mekanisme penanganan kasus, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan holistik. Secara lebih luas, penelitian ini bertujuan menjadi himbauan penting bagi orang tua yang berada dalam situasi konflik atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) agar menyadari dan memprioritaskan dampak negatif yang ditimbulkan oleh situasi tersebut terhadap kesejahteraan dan masa depan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Wiwik, (2024), Buku ajar metode penelitian hukum, publikasi global media

Jurnal

Annisa Nur Muthamainnah, et al, ”Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan yang Menjadi Korban Kekerasan dalam RumahT”, Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Public, Vol.2 No. 1, 2024, Hal 184

Ardiansyah, A. (2019). “Kajian Yuridis Penelantaran Anak oleh Orang Tua menurut UU No. 35 Tahun 2014”. Legalitas Journal, Vol.X No.1, 2018, Hal 164

Aulia Hamida, et al, ”Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Kajian Perbandingan Hukum, Jurnal Pembangunan hukum Indonesia, Vol.4 No.1, 2022, Hal 76-78

Daniel, D. (2023). “Perlindungan Hukum terhadap Penelantaran oleh Suami terhadap Anak dan Istri: Analisis Putusan Pengadilan. Review UNES Law Journal, Vol.6 No.2, 2023, Hal 5660

Dhamayanti, M., et al. (2020). “Child Abuse Screening Tool (ICAST-C): Adaptation and Validation in Indonesia”. Paediatrica Indonesiana, Vol.60 No.4, 2020, Hal 219

Dona Fitriani, et al, “Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP24) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT, Journal of criminal, Vol. 2 No. 2, 2021, Hal 105-107

Fahmi, N. N. (2025). “Pengaruh Konflik Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Mental Anak”. Jerkin Journal, Vol.3 No.4, 2025, Hal 4389

Hadi, M. N., Zubaidi, Z., & Mustaqim, R. A. (2025). “Penelantaran Anak Pasca Perceraian M”enurut UU No. 35/2014 (Studi Kasus). USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.6 No,3, 2025, Hal 250

Maemunah, & Sakban, A. (2021). “Advocacy Role Model Non-Government Organization Handling Street Children Dealing With Law in Indonesia”. Jurnal hukum dan peradilan,Vol.9 No.3, 2020, Hal 375

Rompas, E. F. (2017). ”Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penelantaran Anak menurut UU No. 35/2014”. Lex Administratum, Vol 2 No.2, Hal 293

Saepi, et al, ”Upaya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat Terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Journal of social science research, Vol.3 No. 5, 2023

Zakki fuad Khalil, “Bibliometric Analysis of Child Protection Policy Performance in ASEAN”. Jurnal Usrah Ar-Raniry, Vol.8 No.1, 2025, Hal 431

Peraturan-peraturan

Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT

Published

2025-11-19

How to Cite

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM LEGUNDI DALAM MENANGANI KASUS PENELANTARAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/ssxe8d35