PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM LEGUNDI DALAM MENANGANI KASUS PENELANTARAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.62281/ssxe8d35Keywords:
Penelantaran Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, Lembaga Bantuan HukumAbstract
Anak merupakan kelompok rentan yang belum mampu melindungi diri sendiri secara penuh, sehingga mereka memerlukan perlindungan hukum yang kuat dari negara. Perlindungan ini esensial untuk menjamin pemenuhan hak-hak fundamental mereka, seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang optimal, serta untuk terhindar dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran. Penelantaran, khususnya, dapat menimbulkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan pada anak. Penelitian ini berfokus pada menganalisis peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi dalam menangani dan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus penelantaran anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan memanfaatkan pendekatan undang-undang (statuta) dan pendekatan kasus (studi kasus) untuk menelaah implementasi dan efektivitas peran LBH Legundi di lapangan. Hasil penelitian ini memberikan uraian komprehensif mengenai pengaturan dan pelaksanaan peran LBH Legundi dalam menyediakan layanan bantuan hukum bagi anak korban penelantaran. Temuan ini tidak hanya menyoroti mekanisme penanganan kasus, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan holistik. Secara lebih luas, penelitian ini bertujuan menjadi himbauan penting bagi orang tua yang berada dalam situasi konflik atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) agar menyadari dan memprioritaskan dampak negatif yang ditimbulkan oleh situasi tersebut terhadap kesejahteraan dan masa depan anak.
Downloads
References
Buku
Wiwik, (2024), Buku ajar metode penelitian hukum, publikasi global media
Jurnal
Annisa Nur Muthamainnah, et al, ”Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan yang Menjadi Korban Kekerasan dalam RumahT”, Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Public, Vol.2 No. 1, 2024, Hal 184
Ardiansyah, A. (2019). “Kajian Yuridis Penelantaran Anak oleh Orang Tua menurut UU No. 35 Tahun 2014”. Legalitas Journal, Vol.X No.1, 2018, Hal 164
Aulia Hamida, et al, ”Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Kajian Perbandingan Hukum, Jurnal Pembangunan hukum Indonesia, Vol.4 No.1, 2022, Hal 76-78
Daniel, D. (2023). “Perlindungan Hukum terhadap Penelantaran oleh Suami terhadap Anak dan Istri: Analisis Putusan Pengadilan. Review UNES Law Journal, Vol.6 No.2, 2023, Hal 5660
Dhamayanti, M., et al. (2020). “Child Abuse Screening Tool (ICAST-C): Adaptation and Validation in Indonesia”. Paediatrica Indonesiana, Vol.60 No.4, 2020, Hal 219
Dona Fitriani, et al, “Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP24) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT, Journal of criminal, Vol. 2 No. 2, 2021, Hal 105-107
Fahmi, N. N. (2025). “Pengaruh Konflik Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Mental Anak”. Jerkin Journal, Vol.3 No.4, 2025, Hal 4389
Hadi, M. N., Zubaidi, Z., & Mustaqim, R. A. (2025). “Penelantaran Anak Pasca Perceraian M”enurut UU No. 35/2014 (Studi Kasus). USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.6 No,3, 2025, Hal 250
Maemunah, & Sakban, A. (2021). “Advocacy Role Model Non-Government Organization Handling Street Children Dealing With Law in Indonesia”. Jurnal hukum dan peradilan,Vol.9 No.3, 2020, Hal 375
Rompas, E. F. (2017). ”Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penelantaran Anak menurut UU No. 35/2014”. Lex Administratum, Vol 2 No.2, Hal 293
Saepi, et al, ”Upaya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat Terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Journal of social science research, Vol.3 No. 5, 2023
Zakki fuad Khalil, “Bibliometric Analysis of Child Protection Policy Performance in ASEAN”. Jurnal Usrah Ar-Raniry, Vol.8 No.1, 2025, Hal 431
Peraturan-peraturan
Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elisa Ma’rifah, Bambang Setiawan, Wartiningsih (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









