PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DI KPU KABUPATEN JOMBANG

Authors

  • Febrilia Wulan Nanta Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Niken Huniarni Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Indien Winarwati Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/4p3eyp09

Keywords:

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Jombang, Sinkronisasi Data Kependudukan, Daftar Pemilih Tetap, Demokrasi Elektoral

Abstract

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu kebijakan strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sepanjang waktu. Kebijakan ini merupakan respon terhadap berbagai permasalahan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya, seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih rentan yang tidak terdata, dan ketidaksesuaian antara data kependudukan dengan data pemilih. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi PDPB di Kabupaten Jombang dengan meninjau landasan hukum, mekanisme operasional, integrasi data antarinstansi, serta tantangan teknis dan administratif yang dihadapi di tingkat daerah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi dokumentasi, tinjauan literatur jurnal nasional, evaluasi kebijakan, serta komparasi praktik PDPB di sejumlah daerah sebagai pembanding untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PDPB memiliki kerangka hukum dan pedoman teknis yang kuat, implementasinya di tingkat kabupaten termasuk Jombang masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rendahnya partisipasi masyarakat, serta tantangan perlindungan data pribadi pemilih. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan integrasi sistem informasi, penguatan kerja sama lintas instansi, dan perluasan partisipasi publik untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat dan inklusif sebagai prasyarat pemilu yang demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asy'ari, A. (2012). Arah Sistem Pendaftaran Pemilih Indonesia: Belajar dari Pengalaman Menuju Perbaikan. Jakarta: Perludem.

Bawaslu RI. (2020-2024). Analisis Pengawasan Daftar Pemilih. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.

Choiriyah, S. (2024). Tantangan Digitalisasi Layanan Publik di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik.

Electoral Governance Jurnal. (2021). Sistem Pendaftaran Pemilih di Indonesia: Evolusi dan Tantangan. Jakarta: KPU RI.

Electoral Governance Jurnal. (2022). Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan: Tantangan Problematik Mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas. Jakarta: KPU RI.

Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat). (2022). Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi: Tantangan Sinkronisasi Regulasi. Jakarta: Elsam.

Fachrudin, F. (2020). Mencermati Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Jurnal Pemilu dan Demokrasi.

Kartoni. (2023). Sinergitas Penyelenggara, Pemerintah dan Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih. Jurnal JIPS (Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Sosial).

KPU Kabupaten Bantul. (2025). Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bantul: KPU Kabupaten Bantul.

KPU Kota Pangkalpinang. (2020). Implementasi PDPB Berbasis Transparansi dan Partisipasi. Pangkalpinang: KPU Kota Pangkalpinang.

KPU Republik Indonesia. (2021). Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Jakarta: KPU RI.

KPU Republik Indonesia. (2022-2024). Laporan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Jakarta: KPU RI.

KPU Republik Indonesia. (2025). Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Jakarta: KPU RI.

KPU Sukoharjo. (2025). Pelaksanaan PDPB Melalui Aplikasi Sidalih. Sukoharjo: KPU Kabupaten Sukoharjo.

Mahkamah Konstitusi. (2003). Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Ointu, L. A. (2022). Implementasi Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan.

Putri, A. R., Damanik, E. L., & Subando, J. (2024). Best Practice Kerjasama Kelembagaan Dalam Pemutakhiran Data Pemilih: Studi Kasus Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik.

Rambe, A., & Sitti, H. (2020). Prinsip Kehati-hatian dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Berkelanjutan di DKI Jakarta. Jurnal Pengawasan Pemilu.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 190. Jakarta: Sekretariat Negara.

Supardi, S., & Putri, S. (2024). Implementasi Kebijakan Penyusunan Daftar Pemilih dan Sistem Informasi Data Pemilih pada KPU Kota Palembang. JIADS Journal: Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Pembangunan.

Surbakti, R. (2018). Administrasi Kependudukan dan Daftar Pemilih: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Vol. 10 No. 2.

Surbakti, R., Supriyanto, D., & Santoso, T. (2011). Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih: Mengatur Kembali Sistem Pemutakhiran Daftar Pemilih. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Wafi, M. A. (2023). Pemutakhiran Data Pemilih melalui Sistem Informasi Terpadu. Journal of Governance, Universitas Hasanuddin.

Wahyudi Djafar. (2022). Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi: Tantangan dan Peluang. Jakarta: Elsam.

Yandra, A. (2025). Evidence of Continuous Voter Data Updating in Riau Province: Performance Indicators and Best Practices. GPP Journal: Jurnal Geografi Politik dan Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Published

2025-11-19

How to Cite

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DI KPU KABUPATEN JOMBANG. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/4p3eyp09