ANALISIS YURIDIS PEMBELAAN TERGUGAT DALAM KASUS SENGKETA PENGUASAAN TANAH YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.62281/v4erx286Keywords:
Sengketa Penguasaan Tanah, Pembelaan Tergugat, Kepentingan Umum, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum AgrariaAbstract
Kasus sengketa jual beli yang diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 92/Pdt.G.S/2025/PN Sby. Tergugat didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pembelaan yang diajukan oleh tergugat dalam sengketa penguasaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum. Fokus penelitian adalah memahami dasar hukum, strategi pembelaan, serta keberlakuan prinsip-prinsip hukum agraria dan tata ruang dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut. Di Indonesia, pengaturan dan perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis dokumen hukum dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan tergugat sangat bergantung pada bukti kepemilikan dan penggunaan tanah, serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanah untuk kepentingan umum. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan perlindungan hukum bagi para pihak dalam sengketa tanah terutama yang menyangkut kepentingan publik dan memberikan rekomendasi strategis bagi para praktisi hukum dan pemangku kepentingan.
Downloads
References
Jurnal
Fithry, Abshoril. TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANAH HAK MILIK YANG DIGUNAKAN OLEH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN UMUM. 3 (2016).
Kadek Rio Teguh Adnyana, Komang Febriyanti Dantes, Muhammad Jodi setianto. "ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA." Journal Komunikasi Yustisia , Volume 7 Nomor 3 November 2024.
Krisna P Sihombing, Roida Nababan. "Eksepsi Dalam Perkara Perdata Sebagai Hak Tergugat Dalam." Journal of Accounting Law Communication, Vol. 2 No. 1 Januari 2025.
Mahfiana, Layyin. “SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO.” Kodifikasia 7, no. 1 (2013). https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v7i1.215.
Mappatunru, Andi Munafri D. "Ketaksaan Eksepsi Terhadap Gugatan Kurang Pihak Dalam ." Jurnal Media Hukum, Vol.13 Nomor 1, Maret 2025.
Margarita, Susanto Agata. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELIAN TANAH HAK MILIK DENGAN PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SLAWI NOMOR 519 PK/PDT/2022). 7, no. 2 (2024).
Rio Rolando, Santy Fitnawati Wn, Dwi Juniyanto, and Nahes Setiawan. “Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia.” Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 1 (2024): 319–27. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1682.
Yusrizal, Muhammad. “PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM.” Preprint, Open Science Framework, October 22, 2017. https://doi.org/10.31219/osf.io/zg54q.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan Mengenai Tata cara Pelepasan Tanah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indriyani Siregar, Windiawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









