PEMBELAAN HUKUM TERGUGAT DALAM MEDIASI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ATAS TANAH WAKAF

Authors

  • Bintang Priyantika Putri Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Robiatul Adawiyah Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Lucky Dafira Nugroho Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/bawj7236

Keywords:

Tanah Wakaf, Mediasi, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Sengketa pada objek tanah yang telah diwakafkan dan diajukan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri menunjukkan meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum terkait status, pengelolaan, dan kepemilikan tanah wakaf. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan atau dijadikan objek sengketa kepemilikan pribadi. Dalam konteks tersebut, tergugat yang posisinya sebagai nazhir, merupakan pihak yang menerima amanah wakaf seringkali berada pada posisi sulit ketika digugat atas dasar PMH, meskipun ia tidak terlibat dalam proses sebelum wakaf atau dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi sebelumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan spesifikasi deskriptif-kualitatif untuk mengkaji strategi pembelaan hukum nadzir dalam mediasi sengketa perbuatan melawan hukum atas tanah wakaf. Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan, sedangkan pendekatan empiris diperoleh dari wawancara dan observasi praktik mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan nadzir sebagai pengelola wakaf memiliki perlindungan hukum kuat melalui akta ikrar wakaf, sertifikat tanah wakaf, serta ketentuan Pasal 3 dan 40 Undang-Undang Wakaf. Pembelaan hukum yang dilakukan tergugat (nazhir) pada tahap mediasi berperan penting dalam menegaskan tidak terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum, sekaligus memperkuat posisi hukum wakaf sebagai aset sosial-keagamaan yang tidak dapat diganggu gugat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abbas, Syahrial, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari'ah, Hukum Adat, dan Hukum Badan Wakaf Indonesia, Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf, Jakarta, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2017. Nasional, Kencana, Jakarta, 2009.

Widiarty, Wiwik Sri, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Publika Global Media, Yogyakarta, 2024.

Artikel Jurnal

2016. Afifah, Nur dan Ramdani Wahyu Sururie, Penyeleseaian Sengketa Wakaf Melalui Mediasi,

Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam.

Damayanti, Mery Risqi, Penerapan Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf

di Pengadilan Agama, Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 4 No. 2, 2020.

Effendy, Jonaedi, et. al, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pranada Media,

Manan, Dul, Wakaf Produktif dalam Perspektif Imam Syafi’i, Jurnal IAIM Metro Lampung,

Pengadilan Agama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009

Taqiyya, Zephany Valerie, et. al, Tinjauan Yuridis Mediasi Sengketa Tanah Wakaf di

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Vol. 03, No. 3, 2024. Vol. 1, No. 2, 2016.

Internet

Mardiono, Eko, Akta Ikrar Wakaf adalah Bukti Wakaf yang Sempurna, https://ekomardion.blogspot.com/2020/08/akta-ikrar-wakaf-adalah-bukti akaf.html, diakses pada 17 November 2025.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Mahkamah Agung RI, Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Published

2025-11-20

How to Cite

PEMBELAAN HUKUM TERGUGAT DALAM MEDIASI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ATAS TANAH WAKAF. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/bawj7236