ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ATAS HARGA YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA

Studi Putusan Mahkamah Agung No.602 K/PDT/2020

Authors

  • Harisoni Hutasoit Universitas Sumatera Utara Author
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara Author
  • M. Ekaputra Universitas Sumatera Utara Author
  • Burhan Sidabariba Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i5.329

Keywords:

Wanprestasi, Jual Beli, Akta PJB

Abstract

Untuk sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata diperlukan empat syarat: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu hal tertentu;suatu sebab yang halal.Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum.Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi,seperti kasus pada Putusan Mahkamah Agung No.602 K/Pdt/2020. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, didalam perjanjian jual beli ini yang pembayarannya dilakukan secara mencicil / kredit tidak mencantumkan jangka waktu pelunasannya dalam Akta Pengikatan Jual Beli (APJB). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi hukum tmembuatnya, bertentangan beli yang tidak mencantumkan batas waktu pembayaran dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat wanprestasi.Pertimbangan Hakim dalam perkara nomor 602K/Pdt/2020 dinilai tidak mempertimbangkan faktor-faktor yuridis lainnya seperti syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata,Pasal 1338 KUH Perdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,bertentangan dengan asas pembuktian atas Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) yang telah dibuat secara sah dihadapan Notaris,dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servenda). Perjanjian jual beli yang tidak mencantumkan batas waktu pembayaran dapat menimbulkan ketidak pastian hukum sehingga berpotensi menimbulkan sengketa. Salah satu prinsip dalam hukum perjanjian adalah prinsip perlindungan hukum bagi para pihak, terutama pihak yang dirugikan. Upaya yang dapat dilakukan kepada yang dirugikan adalah dengan pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian berserta ganti rugi; pemenuhan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi, atau menuntut ganti rugi saja. Sebaiknya pihak-pihak yang telah membuat perjanjian berupaya untuk memenuhi pasal-pasal dari isi perjanjian yang telah disepakti bersama. Suatu perjanjian hanya dapat dibatalkan bilamana ada persetujuan dari kedua belah pihak. Seharusnya perjanjian dilaksanakan dengan asas itikad baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku- Buku:

Abdulah, Salim, 2007. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding, Jakarta: Sinar Grafika.

Admaja, Asikin RZ Kesuma, Rentenir Sebagai Perwujudan Pemerataan Keadilan, Varia Peradilan Tahun II No.27, Februari

Albani, Muhammad Syukri, 2015. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Jakarta: Kencana

Ali, Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (judicial prudence), Jakarta: Prenada Media Group

----------. 2015. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta: Prenadamedia Group

----------. 2015. Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Kencana

Ali, Zainuddin, 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Amelia, Ananda, 2012. Hukum Perikatan, Aceh: Unimal Press

Arto, A. Mukti. 2017. Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan, Jakarta: Prenadamedia Group

Ashshofa, Burhan, 1996. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineke Cipta

Bachtiar, 2018. Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.

Badrulzaman, Mariam Darus, 1981. Pembentukan Hukum Nasional Permasalahannya, Bandung: Alumni

---------- 1994. Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni

Budiono, Herlien dkk. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

--------.2014. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung.

Dirdjosisworo, Soedjono. 2003. Hukum Bisnis, Bandung: Mandar Maju

Fuady, Munir, 2013. Teori-Teori Besar Dalam Hukum, Jakarta: Kencana

----------.2018. Metode Riset Hukum: Pendekatan teori dan Konsep. Depok: Rajawali Press.

----------.2001. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Jakarta: Kencana

----------.2015. Konsep Hukum Perdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Gautama, Sudargo, 1995. Indonesian Business Law, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Hadisoeprapto, Hartono, 2012. Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Yogyakarta: Liberty.

Haposan, Rudy, 2017. Hukum Perikatan Indonesia Teori dan Perkembangannya, Malanng: Inteligensia Media

Harahap, Yahya, 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alimni

Harris, Freddy. 2017. Notaris Indonesia, Jakarta: Lintas Cetak Djaja

Herlien, Budino, 2013. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hernoko, Agus Yudha.2008. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Perjanjian, Yogyakarta: LaksBang

HS, Salim, 2010. Perkembangan Teori Hukum dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Press

---------2017. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Depok: Rajawali Press

Huijbers, Theo, 1986. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanesius

Ishaq, 2018. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

-------, 2017. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta

Jehani, Libertus, 2007. Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian, Jakarta: Visitmedia. Cetakan II.

Johni, Ibrahim. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Batyu Media Publishing.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Khairandi, Ridwan, 2003. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia, Pembatasan Pasca Sarjana

Kurniawan, Nyoman Samuel.2014. Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian Dan Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan, Universitas Udayana, Pasca Sarjana

Major, Wiliam T. 2018. Hukum Kontrak, Bandung: Nuansa Cendikia.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group

----------.2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group

----------. 2010. 2 Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

----------. 2016. Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama

Marilang, 2017. Hukum Perikatan: Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Prenada Media.

Mas, Marwan, 2003. Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia

Meliala, A. Qiram Syamsudin, 2015. Pokok Pokok Hukum Perjanjian Berserta Perkembangannya, Yogyakarta: Liberty

Meliala, Djaja S. 2012. Hukum Perdata Dalam Prespektif BW, Bandung: Nuansa Aulia

Mertukusumo, Sudikno, 2007. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Edisi ke 2 Cetakan ke-5, Liberty

---------- 1987. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty

----------. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ke-7, Yogyakarta: Liberty

Miru, Ahmadi, dkk. 2013. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada

----------.2011. Hukum Perikatan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

----------. 2018.Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Moegni, Djojodirdjo, 2001. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta Pusat: Pradnya Paramita.

Muhammad, Abdulkadir, 2014. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

--------.1990. Hukum Perikatan, Cet. II. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

--------.1992. Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Baksti

Nasution, Bahder Johan, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju

Patrik Purwahid, 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang), Bandung: CV. Mandar Maju Bandung.

Purnabakti, Basuki Masa, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Projodikoro, R. Wirjono, 1989. Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur

--------.1974. Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan VI Bandung: Sumur

--------.2005. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur.

Qamar, Nurul, dkk, 2017. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: CV. Social Politic Genius (SIGn)

Raharjo, Satjipto, 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rato, Dominikus, 2010. Filsafat Hukum Suatu Pengantar Mencari, Menemukan dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksabang Pressindo

Rusli, Hardijan, 2001. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Adity Bakti

--------.1993. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Salim, H, 2017. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi dan tesis, Depok: Rajawali Press

Satrio, J.1995. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

---------, 2014. Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Santoso, Agus, 2012. Hukum Moral & Keadilan, Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group

Santoso, lukman. 2012. Hukum Perjanjian Kontrak, Yogyakarta: Cakrawala

Sedarmayanti, dkk.2002. Metodologi Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Seokanto, Soerjono, 2002. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

----------.1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

---------, 2017. Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta: Raja Grafindo persada

--------.1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: UI Press

Setiawan, Ketut Oka, 2015. Hukuk Perikatan, Jakarta Timur: Sinar Grafika

Setiawan, R.1987. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta

Sinaga, Sahat H.M.T. 2019. Notaris & Badan Hukum Indonesia, Bekasi: Jala Permata Aksara

Simanjuntak, P.N.H., 2018. Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.

Simanjuntak, Ricardo, 2018. Hukum Perjanjian Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta: Gramedia.

Siregar, Tampil Anshari, 2007. Metodologi Penelitian Hukum, Medan: Pustaka Bangsa Press

Sjahdeini, Sutan Remi, 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institud Bankir Indonesia

Sjahdeini, Sutan Remi, 2009. Kebebasan Berkontrak Dan PerlindunganYang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir.

Soimin, Soedharyo, 2014. Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, 2002. Hukum Perjanjian, Cet. Ke-9, Jakarta: Intermasa.

Subekti, R, 1995. Aneka Perjanjian, Cet. Ke-10, Bandung: Citra Adiyta Bakti.

---------.1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung: PT. Intermasa.

----------1984. Hukum Perjanjian, Cetakan IX, Jakarta: Intermasa.

---------.1996. Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudarson, 2007. Kamus Hukum, Jakarta: Rineke Cipta.

Sudaryanto, Djohan.2015, Dasar-Dasar Hukum Jaminan Kebendaan, Jakarta: Nusa Media

Suharnoko, 2012. Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Jakarta: Prenadamedia Group.

Supramono, Gatot, 2013. Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Sunggono, Bambang, 2007. Metodologi Penelitian Hukum, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Suharmoko, 2014. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suryodiningrat, RM. 2005. Asas-Asas Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditys Bakti

Sutantio, Ny. Retnowati, 2009. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Mandar Maju

Syaifuddin, Muhammad, 2012. Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalm Prespektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum (Segi Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: CV. Mandar Maju

Wibowo, Arrianto Mukti, 2017. Asas Konsesualisme Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung: Bumi Aksara

Wicaksono, Frans Satriyo. 2008. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak, Jakarta: Visimedia

Widjaya, I.G. Rai, 2003. Merancang Suatu Kontrak, Jakarta: Kesaint Blanc.

Widijowati, Dijan, 2018. Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: CV. Andi Offset

Widjaja, Gunawan dkk, 2004. Jual Beli, Jakarta: Raja Grafindo.

Witanto, D.Y. 2012. Hukum Acara Mediasi, Bandung: Alfabeta

Yudhistira, Eko. 2016. Aspek Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Komisi, Karya Ilmiah Universitas Sumatera Utara.Hlm.18

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Jurnal:

Anggraeny, Isdian, dkk, 2020. Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan

Kontrak Oleh Pelaku Bisnis Dalam Mengkonstruksi Hubungan Bisnis, Jurnal Hukum, Universitas Airlangga, Volume 3 No.1

Karima, Sheila Minati. 2021. Konsekuensi Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Cengkeh. De Jure, Volume 13 No.1 (2021)

Kurniawan, Oktriadi, dkk. 2020. Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online.

Kusumayanti, Hazar 2019, Tindakan Hakim Dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Akta Perdamaian, Jurnal Yudisi, Volume 14 No.1A

Kusumayanti, Hazar. 2021, Tindakan Hakim Dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Akta Perdamaian, Jurnal Yudisi, Volume 14 No.1

Langi, Marvita. 2016., Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli, Lex Privatum, Volume 4 No.3 (2016)

Monteiro, Josef M. 2007. Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum PRO JUSTITIA, VOLUME 25 No.2 (2007)

Nawawie, Koesrin, 2019, Analisis Pertimbangan Hakim Dalam PerkaraPerdata Tentang Wanprestasi Perjanjian Pemberian Jasa. Jurnal Varia Hukum, Vol. 31 No.40

Paramita, Arita Ratna, dkk. 2016. Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan. Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3.2016

Ramadhanty, Syarifah Desi Putriani, dkk. 2022. Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli, Palar, Volume 08, No.04, Oktober-Desember, Halaman 106-114

Sinaga, Niru Anita. 2018. Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Volume 7 No.2, Desember 2018

Tiantanik, Muhammad, 2015. Tanggung Jawab Prdata Notaris Terhadap Akta Yang Dibacakan Oleh Staf Notaris Dihadapan Penghadap, Jurnal Hukum, Universitas Brawijaya Volume 5 No.1

Vatriska, Maysha Uri, dkk. 2020. Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan.

Internet

Albert Aries, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Alat Bukti. Hukumonline, Terakhir diakses tanggal 05 Juni 2023

Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang, Wanprestasi adalah: Pasal, Dasar Hukum, dan contohnya, Detik.Com: Terakhir diakses tanggal 10 Desember 2022 hukumonline.com//gugatan-wanprestasi-atas-perjanjian-telah-berakhir. Terakhir diakses tanggal 17 Oktober 2022.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor.602/K/PDT/2020. https://www.google diakses tanggal 12 Desember 2022

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Hlm.458

Mencantumkan Tanggal Pembayaran, hukumonline.com terakhir diakses tanggal 12 Juni 2023

Putusan Pengadilan Negeri JakartaTimurNo.126/Pdt.G/2016/PN.Jak.Tim.tanggal 19 Desember 2016, hlm.5https://putusan3.mahkamahagung.Terakhir diakses tanggal 12 Desember 2022

Rizky Amalia,S.H.,M.H., Gugatan Wanprestasi Atas Perjanjian Yang Telah Berakhir, Hukum Online: hukumonline.com/status-uang-muka-jika-jual-beli-batal- Terakhir diakses pada tanggal 19 Juni 2023

Published

2024-05-24

How to Cite

ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ATAS HARGA YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA: Studi Putusan Mahkamah Agung No.602 K/PDT/2020. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(5). https://doi.org/10.62281/v2i5.329

Similar Articles

1-10 of 128

You may also start an advanced similarity search for this article.