PENGATURAN PEMBERDAYAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF PENGEMBANGAN POTENSI KETERAMPILAN, AKSES MAGANG, DAN EKONOMI

Authors

  • Afifah Khoirun Nisa Universitas Udayana Author
  • Ni Ketut Supasti Dharmawan Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/veqhp361

Keywords:

Hak, Penyandang Disabilitas, Pemberdayaan Sosial

Abstract

Pengaturan pemberdayaan sosial di Indonesia memiliki urgensi bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak kesejahteraan sosial. Pentingnya pemberdayaan sosial khususnya dalam perspektif pengembangan potensi keterampilan, akses magang dan ekonomi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Potensi tersebut berkaitan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menjadi penting mengingat pada pengaturan tersebut menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan sebagai objek namun sebagai subjek. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas serta untuk mengetahui bentuk-bentuk pengembangan yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian hukum normatif digunakan, yang melibatkan pemeriksaan undang-undang dan peraturan yang relevan, serta tinjauan pustaka. Hasil studi menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakomodir ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberdayaan sosial terutama pada pengembangan potensi keterampilan, akses magang dan ekonomi dalam bentuk penumbuhan iklim, pelatihan, pendampingan, peningkatan akses pemasaran hasil usaha, sekaligus penguatan kelembagaan dan kemitraan. Selain itu, bidang kesenian seperti kerajinan tangan dan tari-tarian banyak dipamerkan sebagai bentuk pemberdayaan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Aprita, Serlika dan Hasyim, Yonani. Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bogor, Mitra Wacana Media, 2020).

Lonto, Apeles Lexi, Wenly Lolong, dan Theodorus Pangalila. Buku: Hukum Hak Asasi Manusia. (Ombak, 2016).

Sabon, Max Boli. Hak Asasi Manusia. (Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, 2019).

Jurnal

Andea, Alfitriensi. “Aspek Hukum Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 7, No. 3 (2024): 1.

Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu. "Aspek Yuridis Perlindungan Hukum Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas." Pandecta Research Law Journal 13, no. 1 (2018): 50-62.

Dhairyya, Ariel Pandita dan Erna Herawati. “Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi pada Kelompok Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Bandung.” Indonesian Journal of Anthropology 4, No. 1 (2019): 56-57.

Fathy, Rusydan. "Modal sosial: Konsep, inklusivitas dan pemberdayaan masyarakat." Jurnal Pemikiran Sosiologi 6, no. 1 (2019): 1-17.

Fatih, M. Nazich Sulthon Al. “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Politik Hukum Indonesia.” LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan 1, No. 1 (2023): 94.

Febrianto, Rifqi. "Pemberdayaan Penyandang Disabilitas." Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta: Jurnal (2017): 2.

Gusman, Delfina Gusman, Didi Nazmi Nazmi, and Yunita Syofyan Syofyan. "Pemenuhan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas." Riau Law Journal 6, no. 2 (2022): 231-245.

Harthamia, Ni Made Satya, and I. Dewa Ayu Putri Wirantari. "Peran Dinas Sosial dalam Pemerdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar." JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 2 (2024): 1140-1148.

Purnomosidi, Arie. "Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2017): 161-174.

Setiawan, Hari Harjanto. "Merumuskan indeks kesejahteraan sosial (IKS) di Indonesia." Sosio Informa 5, no. 3 (2019): 208-222.

Simarmata, Rhivent MM. "Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Lex Administratum 9, no. 1 (2021): 23-30.

Syamsu, Syamsir dan Fahmi, M Nur. “Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Dinamika Perkembangan Konstitusional.” Journal Syntax Idea 6, No. 06 (2024): 2717.

Trimaya, Arrista. "Upaya Mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas." Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 4 (2016): 401-410.

Skripsi

Setiyaningsih, Kiki. Community Governance dalam Pemberdayaan Masyarakat Penyandang Disabilitas. (Surakarta, Universitas Sebelas Maret, 2022).

Peraturan-Peraturan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 107.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 69.

Peraturan Presiden Nomor 162 tahun 2024 tentang Kementerian Sosial. Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 358.

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas Pasal 5. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 144.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 138.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 68.

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with Disabilities), resolusi 61/106.

Website

Ananda, Rizka Surya. Kementerian Sosial. 2024. Ruang Lingkup Kegiatan Kementerian Sosial. https://kemensos.go.id/ruang-lingkup-kegiatan-kementerian-sosial. Diakses pada 10 Desember 2024.

Ananda, Rizka Surya. Kementerian Sosial. 2024. Sebanyak 1904 Penyandang Disabilitas Meraih Sukses Berkat PENA Vokasional. https://kemensos.go.id/ar/sebanyak-1904-penyandang-disabilitas-meraih-sukses-berkat-pena-vokasional. Diakses pada 11 Desember 2024.

Dian. Kementerian Sosial. 2024. Menembus Batas: Program Kementerian Sosial untuk Penyandang Disabilitas. https://kemensos.go.id/menembus-batas-program-kementerian-sosial-untuk-penyandang-disabilitas. Diakses pada 11 Desember 2024.

Grahadi, Faisal. Kementerian Sosial. 2024. Pelatihan Fotografi dan Desain Grafis: Karier Baru bagi Penyandang Disabilitas Rungu Wicara. https://kemensos.go.id/pelatihan-fotografi-dan-desain-grafis-karir-baru-bagi-penyandang-disabilitas-rungu-wicara. Diakses pada 12 Desember 2024.

Hamzah, Guntur. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi. 2016. Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi. https://pusdik.mkri.id/uploadedfiles/materi/Materi_2.pdf. Diakses pada 20 November 2024.

Haryadi, Dadi. Kementerian Sosial. 2022. Komisi Nasional Disabilitas (KND). https://kemensos.go.id/komisi-nasional-disabilitas-knd. Diakses pada 12 Desember 2024.

Novrizaldi. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2019. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kemenko PMK. https://www.kemenkopmk.go.id/profil-kemenko-pmk. Diakses pada 10 Desember 2024.

Rizka. Kementerian Sosial. 2024. Kemensos Dorong Disabilitas Berkarya di Bidang Seni Melalui Pelatihan Fotografi dan Desain. https://kemensos.go.id/kemensos-dorong-disabilitas-berkarya-di-bidang-seni-melalui-pelatihan-fotografi-dan-desain. Diakses pada 12 Desember 2024.

Supanji, Tratama Helmi. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2023. Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia. https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-penuhi-hak-penyandang-disabilitas-di-indonesia. Diakses pada 10 Desember 2024.

Published

2025-11-21

How to Cite

PENGATURAN PEMBERDAYAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF PENGEMBANGAN POTENSI KETERAMPILAN, AKSES MAGANG, DAN EKONOMI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/veqhp361