PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PERKARA PRA PENUNTUTAN DI SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN

Authors

  • Matahari Zaman Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Andre Kurniawan Ardiansah Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/zjjdvm54

Keywords:

Prapenuntutan, Berkas Perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), P-19, P-21, Kejari Lamongan

Abstract

Tahap prapenuntutan merupakan fase krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan, bertindak sebagai dominus litis (pengendali penuntutan), bertanggung jawab memastikan kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan. Kajian ini berfokus pada analisis prosedur yang diterapkan di Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, yang merefleksikan penerjemahan regulasi nasional, seperti KUHAP, ke dalam praktik sehari-hari di daerah. Secara normatif, prosedur mengikuti alur baku: Penerimaan dan Registrasi (fisik dan elektronik), dilanjutkan dengan Penunjukan JPU dan penerbitan P-16. Tahap paling substansial adalah Penelitian Formil dan Materil oleh JPU, yang melibatkan penilaian hukum terhadap kecukupan alat bukti. Hasil penelitian ini menentukan apakah JPU akan mengeluarkan surat P-19 (Petunjuk untuk melengkapi berkas) yang wajib ditindaklanjuti penyidik, atau surat P-21 (Pernyataan Berkas Lengkap) yang menandai dimulainya Tahap II. Meskipun prosedur normatif telah terstruktur, implementasi di Seksi Pidum Kejari Lamongan menghadapi sejumlah tantangan faktual. Kendala paling krusial adalah masalah Komunikasi dan Koordinasi Institusional saat pengembalian berkas (P-19). Perbedaan interpretasi antara JPU yang berorientasi pada standar pembuktian di pengadilan dan penyidik mengenai kecukupan alat bukti seringkali memicu bolak-balik berkas (herziening) yang memakan waktu. Tantangan lain meliputi Beban Kerja dan Time Management JPU yang signifikan serta Kualitas Berkas Awal dari Penyidik yang seringkali memaksa JPU mengeluarkan P-19. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa prosedur penerimaan berkas prapenuntutan yang dijalankan oleh Pidum Kejari Lamongan sejalan dengan semangat KUHAP dalam menciptakan kepastian hukum; namun, kendala praktis terutama koordinasi institusional membutuhkan upaya perbaikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Prasetyo, A. (2023). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Tugas Jaksa Penuntut Umum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 1-15.

Prasetyo, T. (2023). Hukum Acara Pidana: Tinjauan Tahap Prapenuntutan. Pustaka Hukum Indonesia.

Simanjuntak, H. A. (2021). Dominus Litis: Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana. Penerbit Sinar Harapan

Simanjuntak, H. A. (2021). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarmaji, A. (2020). Sinergitas Kejaksaan dan Kepolisian dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 205-220.

Sudarmaji, R. (2020). Koordinasi Antar Penegak Hukum dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 110-125

Wiryono, B. (2022). Implikasi Hukum Keterlambatan P-21: Kajian Teoritis dan Praktis. PT Gramedia Widiasarana Indonesia

Wiryono, R. (2022). Peran Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Published

2025-11-21

How to Cite

PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PERKARA PRA PENUNTUTAN DI SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/zjjdvm54