ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENATAAN PKL PADA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) TAMAN BUNGKUL SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i5.330Keywords:
Penataan, Perencanaan, Pemerintah, PengawasanAbstract
Keberadaan PKL sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama ketika mereka berjualan di tempat-tempat yang tidak diizinkan, seperti taman kota. Taman Bungkul, sebagai taman kota terbesar di Surabaya yang seringkali keberadaan mereka dalam berjualan tidak teratur juga menghadapi masalah serupa dengan keberadaan PKL yang tidak tertib dan berjualan sembarangan di setiap sisi Taman Bungkul yang merusak keindahan dan kebersihan taman. Hal ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah bahwa para pedagang kaki lima tersebut memerlukan ruang yang diperbolekan untuk mereka berjualan dengan teratur dan tertib yang seringkali hal ini diabaikan dalam perencanaan tata kota. Oleh karena itu, Pemerintah Surabaya berupaya mengatur taman kota dengan memberikan ruang bagi pedagang kaki lima. Langkah ini bertujuan untuk memperindah taman kota dan mengurangi pedagang kaki lima liar yang mengganggu kebersihan dan keindahan. Program ini juga menciptakan sentra wisata kuliner di Taman Bungkul pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan teori William N. Dunn yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan, untuk menganalisis keputusan pemerintah. dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Peneliti menggunakan metode pengumpulan sumber data sekunder dan juga data primer. Data primer merupakan data dan informasi yang diperoleh langsung dari aktor atau informan dalam penelitian. Sedangkan data sekunder adalah data yang berupa berkas tertulis seperti laporan, dokumen, dan arsip yang masih berhubungan dengan judul penelitian. Berjalannya program ini mendapat banyak sekali dampak positif yang mengurangi permasalahan diawal, menertibkan penataan taman kota serta menarik minat masyarakat untuk menikmati taman kota tersebut, Namun masih ada kekurangan dalam pengawasan pemerintah, yang membuat banyak pedagang kaki lima beroperasi secara liar. Rekomendasi yang dapat penulis tawarkan adalah pemantauan lebih ketat dengan mengerahkan Satpol PP untuk membantu memberikan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima liar yang masih menyalahi aturan, memberikan sanksi kepada pedagang kaki lima yang masih melanggar aturan
Downloads
References
Areza. 2016. “Evaluasi Kebijakan Penataan PKL di Sentra PKL Manukan Lor Kota Surabaya”. Evaluasi Pedagang Kaki Lima. 01(01): 2-5.
Alfiyana, Fatma & Imron Ali. 2019. “Revitalisasi Sentra Wisata Kuliner (SWK) Surabaya.” Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya 7(2): 1–4. https://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/28617/26194.
BPK, JDIH. (2014). Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2014 Penyediaan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran di Surabaya. Diakses 12 November 2023 dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/23621.
Esmara Sugeng, Anik Kunantiyorini. 2016. "PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI USAHA MIKRO SELARAS DENGAN TATA 35 RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG" , RISTEK : Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang.
Fatnawati, Nur. 2013. Dampak Relokasi Pedagang Kaki Lima berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima terhadap Usaha Pedagang Kaki Lima di Kota Surakarta. UNNES: Semarang.
Lutfiana, Alifvia. 2022. “DAMPAK PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA KAWASAN GEMBONG KOTA SURABAYA. Publika 10 (2): 31-40.
Lutfiana, Alifvia Nanda, and Tjitjik Rahaju. 2022. “Dampak Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Gembong Kota Surabaya.” Publika (9): 381–90.
Murti, Indah et al. 2021. “Evaluasi Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM ) Sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Usaha Di Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Email : Mencapai Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Tahun Dimaksud Dengan Koperasi Soko Gulu ( Ekonomi Indonesia ),” Jelasnya . Walikota.” 3(2): 80–88.
Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Walikota Surabaya nomor 17 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya nomor 17 tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pristika B, Kurniawan B. 2021. “EVALUASI KEBIJAKAN PENATAAN KAKI LIMA DI PROVINSI JAWA TIMUR. Publika, 9 (2): 241-254.
Putranto, Andhika. 2019. “Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima.” Thesis (Skripsi). http://repository.unair.ac.id/id/eprint/81845.
Rahayu, Murtanti Jani, and Septyani Widyastuti. 2021. “Dampak Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan PKL Di Kota Jakarta, Bandung Dan Surabaya.” Tataloka 23(2): 201–11.
Restianto, Riko Dwi, and Tjitjik Rahaju. 2020. “Implementasi Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima Ke Sentra Pkl Gajah Mada Kabupaten Sidoarjo.” Publika 8(2): 1–9.
Stevany Afrizal, Putri Tunggal Dewi. "DAMPAK COVID-19 PADA PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA SERANG" , Jurnal Sosiologi Nusantara, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rini Juliana Renta Uli Simamora, Nur Aulia Fadilah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.