PENGATURAN TITIK BERAT KERUGIAN DALAM PERKARA KONEKSITAS

Authors

  • Ni Made Ayu Trisna Angreni Universitas Udayana Author
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/bb5xt996

Keywords:

Peradilan Koneksitas, Titik Berat Kerugian, Peradilan Umum, Peradilan Militer

Abstract

Peradilan koneksitas diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perkara koneksitas terjadi ketika tindak pidana melibatkan pelaku dari dua lingkungan peradilan, yakni sipil dan militer. Secara prinsip, Peradilan Umum berfungsi sebagai pengadilan utama (primary resort of court/primus interpares) yang berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, jika titik berat kerugian akibat tindak pidana lebih dominan pada kepentingan militer, maka kewenangan absolut berpindah kepada peradilan militer untuk mengadili perkara tersebut. Dalam praktiknya, belum ada aturan hukum yang secara jelas menetapkan parameter atau kriteria objektif tentang bagaimana menentukan titik berat kerugian tersebut. Kekosongan aturan ini menimbulkan potensi perbedaan pendapat dan konflik kepentingan antara Kejaksaan dan Oditurat militer yang cenderung egosentris terhadap lembaganya masing-masing. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus, menemukan bahwa pengaturan parameter titik berat kerugian ini harus diakomodasi secara normatif dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar proses hukum dalam menentukan kewenangan absolut di perkara koneksitas dapat berjalan dengan transparan, adil, dan konsisten. Parameter obyektif yang dapat dijadikan dasar adalah biaya nyata yang dikeluarkan atau biaya perbaikan atas dampak tindak pidana yang dapat dihitung secara konkret. Penilaian ini akan memberikan kepastian hukum serta menghindari perbedaan tafsir dan sengketa kewenangan dalam penanganan perkara koneksitas. Dengan demikian, penentuan kewenangan absolut pengadilan didasarkan pada titik berat kerugian yang terukur dan dilindungi secara hukum, guna mendukung efektivitas proses peradilan yang adil dan cepat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Banulita, Mia. 2023. Asas Penuntutan Tunggal. Jakarta: Guepedia.

Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, hlm.214

Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Kristina, Yudi. 2018. Teknik Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Thafa Media.

Marsekal Muda TNI (Purn) Sujono, 2023, Peradilan Koneksitas: Problematika dan Prospektif, Campustaka, Jakarta, hlm.48

Sumaryanti, 1987, Peradilan Koneksitas Di Indonesia Suatu Tinjauan Ringkas, Bina Aksara, Jakarta, hlm 88-90.

Jurnal

Agustina, Shinta. (2015). Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalie Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44 (4), 503-510.

F., Muh. I., Muchtar, S., & Muin, A. M. (2022). Kedudukan Jaksa Dalam Pelaksanaan Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Berdasarkan Single Prosecution System. Jurnal Pro Hukum, 11(1).

Jurio, Faldi Ahmad, “Eksistensi Peradilan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia Pasca Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi”, JOM, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. IV No. 2 (Juli-Desember 2019).

Kelaesar Anna Hasanah Lapae, et.al, “Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer “Jurnal of Lex Generalis (JLS), Volume 3, Nomor 9, September 2022, hlm. 1514.

Oktora Marisa, Antasari Rina, Is Muhammad Sadi, Asas Keadilan Dalam Kewenangan Peradilan Umum Dan Peradilan Militer Dalam Perkara Koneksitas Dalam Ketatanegaraan Indonesia, 2024

Saragih, I. A.H. (2024) Problematika dan Prospek Pengaturan Proses Hukum Penanganan Perkara Koneksitas. The Prosecutor Law Review, Volume 02. 85

Sugianto, Abdul Fatakh, MEKANISME PRAKTEK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Menghantarkan Penegakan Hukum Pada Tujuan Keadilan & Supremasi Hukum, Aksara Satu Publishing, Cirebon, 2011, hal. 27

Website

Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Proses Hukum Perkara Koneksitas Mesti Diperjelas, diakses dari Proses Hukum Perkara Koneksitas Mesti Diperjelas Proses Hukum Perkara Koneksitas Mesti Diperjelas

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Direktori, http://sipp.pn- jakartapusat.go.id/list_jadwal_sidang/search/2/12/10/2022#

Penkum Kejati Riau, “Sosialisasi Dan Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dalam Penanganan Perkara Koneksitas” https://kejati riau.kejaksaan.go.id/news/detail/2022/215/siaran-pers--sosialisasi—fgd jampidmil-dalam-penanganan-perkara-koneksitas.

Tim KPK Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2006 http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis- korupsi.html diakses tanggal 3 Desember 2023 Pukul 20.18 WIB

Published

2025-11-21

How to Cite

PENGATURAN TITIK BERAT KERUGIAN DALAM PERKARA KONEKSITAS. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/bb5xt996