PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM KUHP NASIONAL INDONESIA DAN JEPANG
DOI:
https://doi.org/10.62281/d28z9w34Keywords:
Tindak Pidana, Perkosaan, Kajian KomparatifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan tindak pidana perkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023, dengan Penal Code of Japan (Act No. 45 of 1907), guna memahami persamaan dan perbedaan norma hukum yang berlaku di kedua negara. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa meskipun Indonesia dan Jepang sama-sama menganut sistem hukum civil law, keduanya memiliki karakteristik budaya, pendekatan hukum, dan pemidanaan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-komparatif, dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal utama, yaitu bagaimana konsep normatif tindak pidana perkosaan di Indonesia dan Jepang, serta apa saja perbedaan dan persamaan pengaturan tindak pidana perkosaan di kedua negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama menekankan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam definisi perkosaan serta membuka kemungkinan pelaku dan korban dari semua jenis kelamin. Namun demikian, Jepang secara eksplisit mengatur kondisi korban yang tidak sadar dan menggunakan pendekatan rehabilitatif dalam pemidanaan, sedangkan Indonesia masih terbatas pada pidana penjara dan denda.
Downloads
References
Chandra, Tofik Yanuar. A “missing” Family of Classical Orthogonal Polynomials. Edited by Yasmon Putera. PT. Sangir Multi Usaha. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha, 2022. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201.
Ekandari, Mustaqfirin, and Faturochman. “Perkosaan, Dampak, Dan Alternatif Penyembuhannya.” Jurnal Psikologi, no. 1 (2001): 1–18.
Mirzaqon, Abdi T., and Budi Purwoko. “Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Dan Praktik Konseling Expressive Writing Library.” Jurnal BK UNESA 4, no. 1 (2017): 1–8. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-bk-unesa/article/view/22037/20201.
Multiwijaya, Monica Dwi Anny Puspitasari; Vientje Ratna. “PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERDASARKAN PASAL 285 DAN 286 KUHP INDONESIA DENGAN ARTICLE 177 DAN 178 PENAL CODE OF JAPAN (ACT NO.45OF1907).” Amicus Curiae 1, no. NE (2024): 157–67. https://doi.org/10.7764/rldr.ne01.009.
No, Act, General Provisions Chapter, Crimes Committed, This Code, Crimes Committed, This Code, Foreign Aggression, et al. “Penal Code” 166, no. 45 (1907): 1–59.
Perempuan, D A N. “Sebuah Resource Book Untuk Praktisi i Ii,” n.d.
Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, no. 16100 (2023): 1–345.
Rahmanuddin Tomalili. (2019). Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Rahmanuddin Tomalili. Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2019.
Sahir, Syafrida Hani. Metodologi Penelitian. Edited by Try koryati. Bojonegoro: PENERBIT KBM INDONESIA, 2021. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=PinKEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PT4&dq=info:Zw8__33tQyYJ:scholar.google.com/&ots=ODP-5lfM4D&sig=QC65mDEs8f_jnQAxInMdz2gXanw&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false.
Smith, Lee, and Lee Smith. “Breaking the Black Box : The Impact of the 2023 Changes to the Japanese Penal Code on Rape BREAKING THE BLACK BOX : THE IMPACT OF THE 2023 CHANGES TO THE JAPANESE PENAL CODE ON” 34, no. 2 (2025).
Syahrani, R. (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.
Tri Saputra, Kurniawan, Herry Liyus, and Dheny Wahyudhi. “Pengaturan Tindak Pidana Aborsi, Studi Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dan Jepang.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1 (2023): 88–105. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24164.
UU RI No. 28 Tahun. 2002. “UU No. 1 Th. 1946.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, no. 1 (2004): 1–5. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo.
Wahyuni, Dr.Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Perpustakaan Nasional, 2017.
Wati, Emy Rosna. Buku Ajar Hukum Pidana. Buku Ajar Hukum Pidana, 2020. https://doi.org/10.21070/2020/978-623-6833-81-0.
Xanthe Scharff, Japan’s “Flower Demo” Movement Prompts Change in Rape Law, The Fuller Project, 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iqmal Arief, Albani Imam Firdaus, Tri Agung Bagaskara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









