AKIBAT HUKUM SERTIFIKAT GANDA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK MILIK TANAH

Authors

  • Wiwik Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Defi Purnama Wati Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/kq3nm070

Keywords:

Sertifikat Ganda, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Hak Milik Tanah, Pendaftaran Tanah

Abstract

Sertifikat ganda merupakan fenomena yang mengancam kepastian hukum dan perlindungan hukum hak milik tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum sertifikat ganda terhadap kepastian hukum dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi hak milik tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat ganda menimbulkan akibat hukum yang serius dalam beberapa dimensi: pertama, menghancurkan prinsip kepastian hukum objektif karena menciptakan dokumen resmi negara yang saling bertentangan atas objek yang sama, bertentangan dengan tujuan pendaftaran tanah dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997; kedua, menimbulkan ketidakpastian hukum subjektif bagi pemegang sertifikat yang beritikad baik; ketiga, melanggar asas contradictoire delimitatie. Perlindungan hukum bagi pemegang hak terdiri dari perlindungan preventif melalui mekanisme pengumuman (Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997) dan rechtsverwerking (Pasal 32 ayat 2), serta perlindungan represif melalui Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 yang mengatur mediasi sebagai mekanisme penyelesaian dengan efektivitas hingga 70% dalam kasus sederhana, meskipun kurang efektif untuk pihak yang lemah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadjon M. Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

Harsono Budi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008.

Kurniati Nia dan Erna Fakhriah Lisye "BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016", Sosiohumaniora, Vol. 19, No. 2, 2017.

Perlindungan A.P. Pendaftaran Tanah dan Apartemen di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1999.

Permadi Iwan, "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum", Jurnal Yustisia, Vol. 5, No. 2, 2016.

Radbruch Gustav, Rechtsphilosophie, sebagaimana dikutip dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014).

Santoso Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).

Soekanto Soerjono dan Mamudi Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015).

Sutedi Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratutan Dasar Pokok-pokok Agraria

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 423 K/Pdt/2017.

Published

2025-11-21

How to Cite

AKIBAT HUKUM SERTIFIKAT GANDA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK MILIK TANAH. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/kq3nm070