PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK DARI KLINIK KECANTIKAN ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/prtxj208Keywords:
Perlindungan Konsumen, Klinik Kecantikan Ilegal, Produk Tanpa Izin, Tanggung Jawab HukumAbstract
Industri kecantikan di Indonesia mengalami lonjakan minat masyarakat terhadap layanan klinik kecantikan. Akan tetapi, perkembangan ini turut memicu bertambahnya jumlah klinik kecantikan ilegal yang menggunakan produk tanpa izin edar resmi dan tidak mengikuti standar pelayanan medis, sehingga membahayakan keselamatan konsumen. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang terkena dampak produk dari klinik tidak berlisensi tersebut dan menganalisis tindakan pencegahan dan hukuman yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini. Pendekatan hukum normatif menjadi metode dalam studi ini, yang mengedepankan kajian terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan-temuan yang ada menunjukkan bahwa meskipun UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya sudah memberikan kerangka hukum yang memadai, namun penegakan hukum terhadap keduanya masih belum memadai. Pelaku usaha mungkin menghadapi tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan kesadaran konsumen sangat penting untuk mengubah perlindungan hukum dari sekedar ideal menjadi pengalaman hidup bagi masyarakat.
Downloads
References
Buku
Chairul Huda, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada PertanggungJawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta :Prenada Media, 2015)
Diantha, I. Made Pasek, Ni Ketut Supasti Dharmawan, and I. Gede Artha. "Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi." Denpasar: Swastu Nulus (2018)
Jurnal
Christasya, Beatrice. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan." Lex Privatum 14, no. 1 (2024).
Delsy, Destria Rifana. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN." PhD diss., Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, 2024.
Dita, Sekar Ayu, and Atik Winanti. "Analisis Asas Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Pengganti Atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank." Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023)
Gabriella, Theresia, and Handar Bakhtiar. “Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 1 (2023): 17–23. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8521.
Izza, Difa Wardatul, and Salma Zavira. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan Atas Penggunaan Kosmetik Racikan Dokter." Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 25, no. 2 (2020): 107-119.
Kharisma, Bintang Ulya. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Bpom Di Kota Semarang.” Jurnal Pro Hukum 11, No. 2 (2022): 46
Kurnia, Kana, and Okta Nofia Sari. "Perlindungan Hukum Konsumen Klinik Kecantikan Holyskin di Kota Balikpapan." Dedikasi PKM 4, no. 3
Kurnia, Kana, and Okta Nofia Sari. "Sosialisasi Perlindungan Hukum Konsumen Klinik Kecantikan Holyskin di Kota Balikpapan." Jurnal Dedikasi Hukum 3, no. 1 (2023)
Muthiah, Aulia. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen." Dialogia Iuridica 7, no. 2 (2016)
Ngantung, Beatrice Christasya Doortje Doerien Turangan Cevonie Marietje. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan.” Fakultas Hukum Universitas Islam Riau 1, no. 4 (2013): 195–202.
Ni Putu Gita Padmayani, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bagi Pengguna Kosmetik Ilegal Yang Diiklankan Influencer Di Media Sosial.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (2022): 312–17. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4936.312-317.
Rani Apriani, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang, Jurnal Universitas Islam Malang 2 no. 1 (2019)
Saleh, Itra, Nur Mohamad Kasim, and Dolot Alhasni Bakung. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen." Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2023)
Santoso, Bezaleel Nugara. "Tanggung Gugat Dokter Atas Kelalaiannya Dalam Menyampaikan Informed Conset Dan Hasil Operasi Yang Tidak Sesuai Dengan Keinginan Pasien." SAPIENTIA ET VIRTUS 3, no. 2 (2018)
Sari, Siska Diana. "Perlindungan Hukum Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Dalam Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara." Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan 6, no. 2 (2018)
Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Ketut Yenny Wulandari, I Gede PerdanaYoga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









