KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENETAPAN KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF: STUDI KASUS DPRKPP KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v9f8ea81Keywords:
Kekosongan Hukum, Keputusan Fiktif Positif, Hukum AdministrasiAbstract
Penelitian ini mengkaji kekosongan hukum yang muncul dalam penerapan keputusan fiktif positif setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis konseptual, serta studi kasus, penelitian ini menilai ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Permasalahan tersebut tampak pada kasus permohonan perubahan zona peruntukan di DPRKPP Kota Surabaya, di mana tidak adanya keputusan dalam batas waktu seharusnya memicu berlakunya keputusan fiktif positif. Namun, ketiadaan peraturan pelaksana berupa Peraturan Presiden telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai prosedur, beban pembuktian, serta konsekuensi hukum dari mekanisme tersebut. Kekosongan regulasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum, mengurangi perlindungan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di berbagai instansi. Temuan penelitian ini menegaskan perlunya percepatan penyusunan peraturan pelaksana yang komprehensif guna mewujudkan kejelasan prosedural, meningkatkan akuntabilitas administrasi, serta memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penguatan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan efektivitas pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat dalam proses administrasi negara.
Downloads
References
Andika Risqi Irvansyah. (2022). Kedudukan hukum keputusan fiktif positif sejak pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal APHTN-HAN, 1(2).
Alandi, H., & Mayasari, D. E. (2024). Kekosongan hukum dalam hal mengadili permohonan keputusan tata usaha negara fiktif positif. Wajah Hukum.
Kotijah, S. (2024). Ketidakpastian hukum penerapan konsep fiktif positif. KNAPHTN, 2(1), 266–282.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nasir, G. A. (2017). Kekosongan hukum & percepatan perkembangan masyarakat. Jurnal Hukum Replik, 5(2)
Nurhalija, N. (2025, January 20). Memahami makna kekosongan hukum? PortalHukum.id. https://portalhukum.id/uncategorized/memahami-makna-kekosongan-hukum/
Riza. (2018). Keputusan tata usaha negara menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fahrul Arifin, Yudha Ali Hamzah Dwi Ramdhani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









