STRATEGI PENGELOLAAN ASET WAKAF DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DI DESA MOJOPURO, WONOGIRI
DOI:
https://doi.org/10.62281/wy9gxt93Keywords:
Strategi Pengelolaan, Wakaf Produktif, Pemberdayaan Ekonomi, Nadzir, Desa MojopuroAbstract
Wakaf memiliki posisi penting dalam sistem ekonomi Islam karena berpotensi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Jika dikelola dengan strategi yang tepat, aset wakaf tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga dapat menjadi sumber daya ekonomi yang produktif bagi kesejahteraan umat. Penelitian ini berjudul “Strategi Pengelolaan Aset Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Desa Mojopuro, Wonogiri” yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis pola pengelolaan aset wakaf, faktor pendukung dan penghambatnya, serta dampaknya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap nadzir, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset wakaf di Desa Mojopuro dimanfaatkan untuk pengelolaan pasar sore yang beroperasi secara partisipatif antara pemerintah desa dan warga. Model pengelolaan ini terbukti mampu menggerakkan perekonomian lokal melalui peningkatan aktivitas usaha kecil dan menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat. Meski demikian, masih terdapat kendala seperti terbatasnya inovasi pengelolaan, lemahnya koordinasi antar pihak, dan belum optimalnya sistem regenerasi nadzir. Upaya pengembangan dilakukan melalui rencana pembentukan pusat kuliner dan ruang ekonomi kreatif sebagai bentuk inovasi wakaf produktif. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa strategi pengelolaan aset wakaf berbasis komunitas dapat menjadi alternatif efektif dalam memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.
Downloads
References
Buku dan Laporan Resmi
Badan Wakaf Indonesia. (2020). Data tanah wakaf nasional. BWI.
Chapra, M. U. (2000). Islam and the economic challenge. Islamic Foundation.
Green, G. P., & Haines, A. (2015). Asset building and community development (4th ed.). SAGE Publications.
Mannan, M. A. (2018). Sertifikat wakaf tunai: Sebuah inovasi instrumen keuangan Islam. CIBER-PKTTI-UI.
Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. Rajawali Pers.
Jurnal Ilmiah
Dwi Suryanto. (2020). Pemberdayaan masyarakat berbasis aset wakaf produktif. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.
Hasan, S. (2010). Wakaf uang dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 162–177.
Nasution, M. E., & Hasanah, U. (2019). Wakaf tunai dan sektor volunteer: Membangun sinergi antara tradisi dan inovasi untuk kesejahteraan umat. Piramedia.
Nizami, M. (2018). Wakaf produktif dalam perspektif ekonomi Islam. Journal of Islamic Philanthropy, 4(2), 112–124.
Sarasi, V., Farras, J. I., & Putri, J. H. (2022). Analisis manajemen risiko wakaf uang dengan metode ERM COSO. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 1792–1807.
Karya Akademik / Buku Institusi
Kahf, M. (2003). The role of waqf in economic development. Islamic Research and Training Institute.
Wawancara
Ichwanto. (2025). Wawancara dengan perangkat Desa Mojopuro.
Sukidi. (2025). Wawancara dengan pengelola Pasar Sore.
Wibowo, N. A. (2025). Wawancara dengan perangkat Desa Mojopuro.
Wiwi. (2025). Wawancara dengan pedagang Pasar Sore.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahardyan Abdul Fatah, Narissa Anjani, Abdul Aziz (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









