PERTANGGUNGJAWABAN AHLI WARIS DARI PERSONAL GUARANTEE (PEWARIS) YANG TELAH MENINGGAL DALAM KEPAILITAN

Authors

  • Gusti Ayu Putri Anjani Universitas Udayana Author
  • Putri Triari Dwijayanthi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/s3qxn833

Keywords:

Borgthought, Pewaris, Ahli Waris, Kepailitan, Benificiar

Abstract

Pada praktik perjanjian penjaminan (borgtocht), pada umumnya apabila penanggung (dalam hal ini pewaris) yang telah melepaskan hak istimewanya meninggal dunia, ahli waris dari personal guarantee sering ikut  dimohonkan pailit oleh kreditor anggapan bahwa untuk  menggantikan posisi hukum penanggung. Kondisi demikian tentu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ahli waris. Penelitian ini  merupakan penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), yang fokus utamanya pada penelaahan terhadap ketentuan hukum positif yang relevan serta prinsip dan hierarki norma yang berkaitan dengan isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa personal guarantee yang telah melepaskan hak istimewanya akan menanggung konsekuensi hukum berupa hilangnya hak untuk meminta agar harta debitor disita, dijual, atau dilelang terlebih dahulu guna melunasi utang. Dengan demikian, kedudukannya dapat disamakan dengan debitor. Hal demikian selaras dengan pengaturan Pasal 1826 KUHPerdata yang mengatur bahwa “segala perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya.” Selanjutnya, tanggung jawab ahli waris dari personal guarantee yang telah melepaskan hak istimewanya berkaitan erat dengan asas saisine selaras dengan pengaturan dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Berdasarkan asas tersebut, seorang ahli waris memperoleh secara hukum seluruh hak dan kewajiban pewaris sejak saat kematian tanpa memerlukan tindakan hukum tambahan. Namun demikian, KUHPerdata juga memberikan kebebasan bagi ahli waris untuk menentukan sikap terhadap warisan yang terbuka, yaitu dengan tiga pilihan: menerima warisan sepenuhnya, menolak warisan, atau menerimanya secara beneficiair (menerima dengan syarat tertentu).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Hamonangan. (2020). Analisis penerapan prinsip 5C dalam penyaluran pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidimpuan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 4(2).

Hindrawan, P., Sunarmi, S., Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung jawab kurator dalam menerapkan asas pari passu prorata parte dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Locus Journal of Academic Literature Review 4(1).

Ilyas. (2011). Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris berdasarkan hukum Islam. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 5(2).

Kapero, H. V. (2018). Akibat kepailitan terhadap harta peninggalan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lex Et Societatis, 6(2).

Maripigi, F. (2021). Pengalihan Tanggung Gugat Penyelesaian Utang Kepada Ahli Waris Akibat Meninggalnya Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(2).

Prurba, G. U., & Agatha. (2024). Kepastian hukum ahli waris personal guarantee yang turut dipailitkan akibat pailitnya debitor prinsipal. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1).

PURWANTO, P. (2025). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Wasiat Yang Berpotensi Melanggar Hak Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Kecamatan Jepara (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Ramadhanny, E. S. (2016). Doktrin exceptio non adimpleti contractus sebagai pembelaan debitor untuk tidak dinyatakan pailit (Studi kasus Telkomsel) (Tesis, Universitas Islam Indonesia).

Tampubolon, I. T., Shintauli, M., Permatasari, A., Aliya, N. P., & Ramadhani, D. A. (2025). Analisis Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kewajiban Perusahaan Pailit: Studi Kasus Putusan No. 226/PN Niaga Jakarta Pusat. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2).

Tira SafiraFrederica,“Konsekuensi Yuridis Penambahan Ketentuan Tentang Batas Minimum Utang Pada Syarat Kepailitan Terhadap Kreditor”, DisertasiUniversitas Atma Jaya Yogyakarta, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang

Sumber Lainnya

Bernadette Waluyo, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Mandar Maju, 1999.

Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Jakarta: Kencana, 2008

Lenny Nadriana, L. (2019). Ahli Waris Pemegang Personal Garansi Dapat Pailit.

M. Bahsan,Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta:Rejeki Agung,2002).

Published

2025-11-21

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN AHLI WARIS DARI PERSONAL GUARANTEE (PEWARIS) YANG TELAH MENINGGAL DALAM KEPAILITAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/s3qxn833