ANALISIS PRAKTIK PENETAPAN OBJEK SENGKETA OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA
DOI:
https://doi.org/10.62281/ewbftw15Keywords:
Diskresi Pemerintahan, Objek Sengketa, Pengadilan Tata Usaha NegaraAbstract
Dalam praktik penetapan objek sengketa masih terdapat ambiguitas dalam menentukan batas antara keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dapat digugat dan tindakan administratif yang tidak termasuk dalam objek sengketa. Ketidakjelasan ini berimplikasi pada munculnya putusan niet ontvankelijk verklaard yang berulang, serta menimbulkan ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep dan batasan hukum mengenai objek sengketa menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta menelaah implikasi hukum diskresi pejabat pemerintahan terhadap penetapan objek sengketa, khususnya yang berbentuk keputusan tertulis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), yang didukung analisis deskriptif terhadap doktrin dan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan objek sengketa harus memenuhi unsur-unsur KTUN, yaitu tertulis, konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Namun, perkembangan hukum administrasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas ruang lingkup objek sengketa hingga mencakup tindakan faktual pejabat (bestuur handelingen) dan diskresi pemerintahan yang berdampak pada hak warga negara.
Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Heaven: Yale University Press, 1969.
Hadjon, Philipus M, and Titiek Sri Djatmayati. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Mahmud, Peter Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Montesquieu, D. Charles. The Spirit of the Laws. Cambridge University Press, 1989.
Panjaitan, Budi Sastra. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Medan: CV.Manhaji Medan, 2016.
Ridwan, H R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Yulikhsan, Eri. Keputusan Diskresi Dalam Dinamika Pemerintahan (Aplikasi Dalam PTUN). Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Jurnal
Aji, Fellista Ersyta, and Laga Sugiarto. “Pemaknaan Perluasan Objek Sengketa Tata Usaha Negara Yang Meliputi Tindakan Faktual.” Jurnal Justiciabelen 1, no. 1 (2018): 40–72.
Arif, M. Fakhrurrahman. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 6, no. 2 (2023): 55–62.
Dani, Umar. “Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia : Sistem Unity Of Jurisdiction Atau Duality Of Jurisdiction ? Sebuah Studi Tentang Struktur Dan Karakteristiknya Understanding Administrative Court In Indonesia : Unity Of Jurisdiction Or Dualit.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 3 (2018): 405–424.
Ihfan, Awaludin Nur. “Problematika Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.” Media Iuris 7, no. 1 (2024): 69–100.
Mustamu, Julista. “Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Sasi 17, no. 2 (2011): 1–9.
Rizki, Widia, Fauzan Akmal Ariza, and Muhammad Wahyu Rizki. “Subjek Dan Objek Sengketa Tata Usaha Negara” Jurnal Sahabat 1, no. 2 (2024): 52–60.
Lain-Lain
Nugraha, Safri. Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Melkiardo Febrian Tagung, Mohammad Afrizal, Nurus Zaman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









