PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL BAGI PENCIPTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Steaven Herlambang Universitas Udayana Author
  • Gusti Ayu Arya Prima Dewi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/h4wghv51

Keywords:

Pencipta, Hak Moral, Hak Cipta

Abstract

Tujuan Tulisan ini untuk menganalisa pengaturan perlindungan hak moral bagi pencipta. Penulisan penelitian  ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Terdapat dua permasalahan hukum yang dibahas yakni mengenai pengaturan perlindungan hak moral bagi pencipta serta sanksi berkenaan dengan pelanggaran hak moral pencipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan perlindungan hak moral bagi pencipta dalam Undang-Undang No 28 Tahun  2014 tentang hak cipta pada pasal 5, dimana hak moral bagi pencipta berdasarkan pasal tersebut meliputi, hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada ciptaan, hak untuk menggunakan nama samara atau tidak pada ciptaan, hak untuk melakukan perubahan judul atau anak judul pada cipraan, serta hak untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distrosi ciptaan, mutilsi ciptaan, modifikasi ciptaan.  Berdasarkan pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 dimana pencipta, pemegang hak cipta nberhak mengajukan gugata ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta atau hak terkait, gugatan ini dapat berupa myenyrahkan seluruh atau Sebagian penghasilan yang diperoleh dari hasil pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ni Ketut Supasti Dharmawan et al,2017, Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarta. Hal.39

Jurnal

Aulia Munadiah, et.al., Perlindungan Hukum Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Journal Of Legal Reserch Volume 3, Issue 4 (2021), Pp 591-606 P-Issn: 2715-7172 E-Issn: 2715-7164 Http://Journal.Uinjkt.Ac.Id/Index.Php/Jlr

Chandra Wiratama, Et.Al., Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal, Jurnal Konstruksi Hukum | Issn: 2746-5055 Vol. 3, No. 2, April 2022, Hal. 270-275|

Ferol Mailangkay, Kajian Hukum Tentang Hak Moral Pencipta Dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Privatum Vol. V/No. 4/Jun/2017

Habi Kusno, 2016, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang Diunduh Melalui Internet”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Issue 3 July-September 2016, Fiat Justisia, hlm. 490.

Sarah Firka Khalistia, et.al., Perlindungan Hak Moral Pencipta dalam Hak Cipta terhadap Distorsi Karya Sinematografi di Media Sosial, Volume 9, Nomor 1, 2021, P-ISSN : 2407-6546 E-ISSN : 2685-2357

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Published

2025-11-22

How to Cite

PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL BAGI PENCIPTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/h4wghv51