MENGUJI PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM PRAPERADILAN KASUS PERCOBAAN PEMBAKARAN MARKAS KOMANDO DEMONSTRASI TANGGAL 31 AGUSTUS 2025 NOMOR : 36/Pid.Pra/2025/PN Sby
DOI:
https://doi.org/10.62281/v7y2tc62Keywords:
Pra Peradilan, Due Process of Law, Penegakan HukumAbstract
Demonstrasi massal di Surabaya pada 31 Agustus 2025 yang berujung pada percobaan pembakaran Markas Komando Kepolisian menimbulkan polemik hukum terkait proses penangkapan dan penetapan tersangka, salah satunya Andri Irawan yang ditangkap saat membeli bensin untuk keperluan pembakaran. Permohonan pra-peradilan kemudian diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat kepolisian dalam menjalankan prosedur berdasarkan ketentuan KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan studi kepustakaan untuk menganalisis peran pra-peradilan sebagai mekanisme pengawasan yudisial dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia tersangka selama proses penyidikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pra-peradilan berfungsi penting untuk memastikan tegaknya prinsip due process of law, mencegah penyimpangan prosedur, serta membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pra-peradilan juga berperan sebagai forum kontrol yang memberikan ruang bagi tersangka untuk mempertanyakan legalitas tindakan penyidikan. Meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kewenangan hakim dan inkonsistensi putusan, pra-peradilan tetap menjadi instrumen yuridis yang vital dalam menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum di Indonesia
Downloads
References
Harahap, M. Yahya. Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2002;
Sholihah, Erna Ngamilatus dan Bambang Santoso. “Praperadilan Berdasarkan Legalitas Penetapan Tersangka Ketiga Kalinya.” Jurnal Verstek 8, no. 3 (2020): 346-355. 10.20961/jv.v8i3.47052;
Wulandari, Sri. “Kajian tentang Praperadilan dalam Hukum Pidana.” Serat Acitya - Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang 4, no. 3 (2015): 1-14. 10.56444/sa.v4i3.160.
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Bandung: 2010.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), PT. Sinar Graifika, Jakarta: 2009.
Perundang – Undangan :
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Pemotongan Anggaran.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 36/Pid.Pra/2025/PN Sby
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arum Puspita Ningrum, Fifi Andriani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









