KEABSAHAN KONTRAK INFLUENCER DALAM PROMOSI PRODUK TANPA BPOM: BATAL DEMI HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA

Authors

  • Selvia Syalaisha Amani Fatihah Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/bxzpmv19

Keywords:

Kontrak, Promosi, Influencer, Produk, BPOM

Abstract

Globalisasi membawa dampak yang besar bagi aktivitas ekonomi baru. Salah satunya adalah adanya promosi produk menggunakan jasa endorsement atau paid promote oleh influencer. Sehingga tak sedikit, pelaku usaha yang menggunakan jasa promosi tersebut karena dianggap efektif untuk meningkatkan penjualan. Persoalan hukum muncul ketika objek perjanjian berupa produk tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keabsahan kontrak pun menjadi perdebatan ketika objek perjanjian tersebut dilarang oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami keabsahan kontrak antara influencer dengan brand produk tanpa BPOM dan implikasi hukumnya seperti batal demi hukum dan pertanggungjawaban perdata. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, yang berfokus pada peraturan hukum yang sesuai atau relevan dengan penelitian penulis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan keabsahan kontrak antara influencer dengan brand produk tanpa BPOM tidak sah dan menjadi batal demi hukum akibat tidak terpenuhinya syarat objektif sahnya perjanjian. Implikasi hukumnya, kontrak tersebut batal demi hukum tetapi tidak meniadakan tanggung jawab perdata dari para pihak. Influencer harus bertanggung jawab karena dengan sadar atau lalai menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan konsumen

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amin, Siti Nur Azizah Ma’ruf. Buku Ajar Hukum Perjanjian. Deepublish Digital:

Yogyakarta, 2023.

H.S, Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika: Jakarta, 2021.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Sinar Grafika: Jakarta Timur, 2021.

Jurnal

Abednego, Felicia, Chandra Kuswoyo, Cen Lu, dan Graciela Ervina Wijaya. “Analisis Pemilihan Social Media Influencer pada Instagram terhadap Perilaku Konsumen (Studi Kualitatif pada Generasi Y dan Generasi Z di Bandung).” Jurnal Riset Bisnis, 5 No. 1 (2021).

Ananda, Graciella A.P. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).” Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 3, No. 1 (2024).

Astuti, Nanin Koeswidi. “Analisa Yuridis tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum.” Jurnal Hukum tô-râ 2, No. 1 (2016).

Daely, Pinter Putra Sudianto. “Tanggung Jawab Hukum Influencer terhadap Produk yang Dipromosikan di Media Sosial.” Leuser: Jurnal Hukum Nusantara 2, No. 2 (2025).

Kulup, Luluk Isani dan Anisa Nursafitri. “Teknik Persuasif pada Paid Promote Produk di Instagram Fanbase K-Pop Indonesia.” Jurnal Online Fonema, 3 No. 2 (2020).

Kumalasari, Devy dan Dwi Wachidiyah Ningsih. “Syarat Sahnya Perjanjian tentang Cakap Bertindak dalam Hukum Menurut Pasal 1320 ayat (2) K.U.H.Perdata.” Jurnal Pro Hukum 7, No. 1 (2018).

Lailita, Ariska dan Reni Budi Setianingrum. “Pertanggungjawaban Influencer terhadap Promosi Produk Melalui Media Sosial.” Lex Jurnalica, 21 No. 2 (2024).

Lie, Cathleen, dkk. “Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia” Jurnal Kewarganegaraan 7, No. 1 (2023).

Nafliana, Ela Aprida. “Penegakan Hukum Terhadap Influencer yang Mengiklankan Produk Kosmetik Ilegal pada Platform Media Sosial Instagram di Wilayah Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.” Sibatik Journal 2, No. 5 (2023).

Prasetyanov, Yudha. “Tinjauan Yuridis Meterai Dalam Keabsahan Surat Perjanjian Terhadap Pembuktian Hukum Acara Perdata.” Ensiklopedia of Journal 6, No. 2 (2024).

Putri, Nabila Oktasya C.P dan Suraji. “Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Endorsement Antara Online Shop dan Influencer.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2, No. 2 (2025).

Rohim, Abdur, Rudi Cahyono, dan Vera Wati. “Pembatalan Perjanjian yang Dilakukan oleh Salah Satu Pihak.” Jurnal Hukum Politik dan Agama 5, No. 1 (2025).

Setiawan, Alberich Martin dan Nany Suryawaty. “Keabsahan Pemenuhan Suatu Perjanjian yang Tidak Memiliki Alas Hukum yang Sah.” Wajah Hukum 8, No. 2 (2024).

Wicaksono, Teguh, Fathol Bari, Yulius Efendi. “Tanggung Jawab Hukum Influencer atas Produk Ilegal: Kajian Hukum Perikatan dan Tindak Pidana ITE.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, No. 3 (2025).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.und

Published

2025-11-22

How to Cite

KEABSAHAN KONTRAK INFLUENCER DALAM PROMOSI PRODUK TANPA BPOM: BATAL DEMI HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/bxzpmv19