PERAN PENDAMPINGAN ADVOKAT DALAM PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/w91wgn37Keywords:
Pendampingan Advokat, Hak Tersangka, Penyidikan Sistem Peradilan PidanaAbstract
Penelitian ini membahas peran pendampingan advokat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka pada tahap penyidikan, sebuah fase krusial dalam proses peradilan pidana yang sering kali menjadi ruang potensial terjadinya pelanggaran prosedural. Hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum telah dijamin oleh KUHAP, Undang-Undang Advokat, serta regulasi HAM, namun implementasinya di tingkat penyidikan sering kali tidak berjalan optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk mengkaji bagaimana norma hukum tersebut diterapkan dalam praktik, didukung metode perundang-undangan untuk menelaah dasar normatif pendampingan advokat. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan advokat, penyidik, dan tersangka atau keluarga tersangka, sedangkan data sekunder dihimpun dari literatur hukum dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran advokat berperan signifikan dalam menjaga prinsip due process of law, mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, serta meningkatkan transparansi proses pemeriksaan. Namun, penelitian juga menemukan adanya kendala struktural seperti ketidaktahuan tersangka terhadap haknya, keterbatasan jumlah advokat, serta kurangnya fasilitasi bantuan hukum oleh negara. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan mekanisme pendampingan advokat sangat diperlukan demi terciptanya penyidikan yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
References
Dinanti, D., Universal, D., Asasi, H., & Manusia, H. A. (1981). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Ferdinanto, D., Pongoh, Jo. K., & Rorie, R. E. (2023). PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA PADA PROSES PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BERDSARKAN UU NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. 4.
Hukum, F., Malikussaleh, U., Akli, Z., Hukum, F., Malikussaleh, U., Hukum, F., Malikussaleh, U., & Hukum, P. (2022). PERAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENDAMPINGAN TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT ( Studi Kasus Polres Kabupaten Bireuen ). X(Mei), 33–45. Https://Doi.Org/10.29103/REUSAM.V3I1.1950
Martin, R., Lumban, S., & Sudarto. (2024). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERAN ADVOKAT DALAM PEMDAMPINGAN TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM ( STUDI KASUS PADA YLBHK-DKI ). September.
Mulyadi, S., Bima, M. R., & Arsyad, N. (2025). Efektivitas Pendampingan Hukum Oleh Advokat Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. 5, 9278–9291.
Nisa, F. R., & Yusuf, H. (2025). PERAN PENASEHAT HUKUM DALAM MENJAMIN HAK TERSANGKA SELAMA PROSES PENYIDIKAN THE ROLE OF LEGAL COUNSEL IN GUARANTEEING THE RIGHTS OF SUSPECTS DURING THE INVESTIGATION PROCESS. November, 9149–9160.
Pura, M. H., & Faridah, H. (2021). Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 7(1), 79–95.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyu Ananta Wijaya, Sofiyan Setiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









