PRAKTIK PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM

Authors

  • Ariska Mirandany Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Fahmi Barokatul Qodiri Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/bvz4q242

Keywords:

Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Litigasi, Non-Litigasi, Kualitatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan menggambarkan praktik penyelenggaraan bantuan hukum sebagai upaya memperkuat access to justice bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi hambatan dalam mendapatkan layanan hukum. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara informal, dan dokumentasi untuk menelaah bentuk layanan litigasi dan non-litigasi, mekanisme penanganan perkara, serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum berjalan melalui alur kerja yang terstruktur, meliputi pendampingan perkara sejak tahap awal, penyusunan dokumen administrasi, hingga koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penyelesaian hukum yang optimal. Kendala utama ditemukan pada keterbatasan sumber daya manusia, tingginya volume perkara, dan minimnya pendanaan operasional. Meski demikian, dukungan profesional dari praktisi hukum, ketersediaan dokumentasi, serta jejaring kerja sama antarlembaga turut menjadi faktor pendukung penting. Secara keseluruhan, praktik bantuan hukum telah berkontribusi dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan, meskipun masih diperlukan berbagai penguatan kapasitas dan kolaborasi agar pelaksanaannya semakin efektif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. In Syakir Media Press (Vol. 11, Issue 1). Syakir Media Press. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Chafid, A. I., Naja, M. C., Hidayat, A. R., & Zainuri, N. (2024). Profesi Dan Profesi Hukum Dalam Kerangka Masyarakat Modern Di Era Digitalisasi. JINU : Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(4), 399–409.

Farina, S., & Wardhana, A. (2022). Komunikasi Persuasif dalam Upaya Menanggulangi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Instansi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal KOPIS : Kajian Penelitian Dan Pemikiran Komunikasi Penyiaran Islam, 5(1), 46–60.

Ilham, I., Parman, L., & Risnain, M. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Study di Kota Bima Dan Kabupaten Bima). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(344–356). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.109

Irwantoni, Nasution, C., & Zaelani, A. Q. (2015). Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung). Jurnal Raden Intan, 1(2), 1–14.

Kurnianto, B. T. (2019). Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Akibat Pengembangan Lingkar Wilis Di Kabupaten Tulungagung. Jurnal AGRIBISNIS, 13(15), 1–31.

Nasution, M. I., Juangsah, G. R., Adnan, M., & Haykal, M. (2025). Analisis Tentang Tantangan Dan Hambatan Dalam Implementasi Bantuan Hukum di Indonesia. Journal of Innovative and Creativy, 5(2), 4371–4376.

Putra, A. K., A. Rani, F., & Syahbandir, M. (2017). Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Suatu Penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh). Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 163–182. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i2.8479

Rachman, A., Purnomo, H., & Samanlangi, A. I. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. CV Saba Jaya Publisher. https://www.researchgate.net/profile/Hery-Purnomo/publication/377469385_METODE_PENELITIAN_KUANTITATIF_KUALITATIF_DAN_RD/links/65a89006bf5b00662e196dde/METODE-PENELITIAN-KUANTITATIF-KUALITATIF-DAN-R-D.pdf

Rudiman, A., Hardisman, H., & Yusda, I. (2019). Analisis Kebutuhan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Di Kota Padang Tahun 2018. Jurnal Kesehatan Andalas, 8(1), 145. https://doi.org/10.25077/jka.v8i1.983

Simanjuntak, A. J. L. P. (2025). Tantangan Dan Strategi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Rio Law Jurnal, 1(2), 48–60.

Sutiyoso, B., Aji, A. D., & Mahendro, G. (2023). Peran Dan Tanggung Jawab Organisasi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Akses Keadilan Secara Prodeo Di Daerah Istimewa Yogyakarta. JH Ius Quia Iustum, 30(1), 200–223. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10

Wahyudi, M. A., Kalo, S., Yunara, E., & Sutiarnoto. (2022). Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan Terhadap Masyarakat Kurang Mampu di Kota Medan. Locus : Journal of Academic Literature Review, 1(5), 280–288.

Winata, M. N., & Alifian, M. R. (2025). Bantuan Hukum Struktural sebagai Strategi Perlawanan Hukum terhadap Ketimpangan Sosial. JEM Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(1), 1–9.

Yusuf, M., Kolgigon, P. R., & Yusuf, H. (2025). PERAN DAN TANGUUNG JAWAB LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT. JIIC : Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1171–1176.

Published

2025-11-23

How to Cite

PRAKTIK PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/bvz4q242